Kejagung Serahkan Jaksa Tersangka Suap Proyek di Yogyakarta
- VIVAnews/Edwin Firdaus
VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diwakili Jaksa Muda Bidang Pengawasan Muhammad Yusni dan Jaksa Muda Bidang Intelejen, Jan S Maringnka, menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 21 Agustus 2019.
Kedatangan mereka untuk menyerahkan tersangka suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019, Satriawan Sulaksono (SSL). Diketahui, Satriawan merupakan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta yang sempat buron.
"Kami bersama Jamintel datang ke sini dalam rangka penyerahan saudara SSL yang sudah kami lakukan pemeriksaan pengawasan. Dan, kami terima kasih kepada KPK yang telah bersama-sama ini membantu kami untuk pembersihan lah kepada rekan-rekan jaksa," kata Yusni di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Agustus 2019.
Yusni menuturkan Satriawan diberhentikan sementara saat ini. Namun, ia akan diberhentikan permanen bila kasus yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dia menekankan tersangka Satriawan akan tetap menerima penghasilan 50 persen dari total gaji pokoknya saat ini.
"Jadi kita sama-sama menunggu dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan akan menerima penghasilan 50 persen dari gaji pokok, yaitu ketentuannya sebagaimana diatur oleh peraturan pemerintah Nomor 20 tahun 2008," kata Yusni.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam kesempatan sama mengatakan pihaknya menyampaikan terima kasih pada Kejaksaan karena sudah berkoordinasi untuk menangkap Satriawan.
Diketahui dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan pada Senin malam, 19 Agustus 2019. Satriawan merupakan salah satunya. Namun, saat OTT, Satriawan tidak ikut diamankan.
"Tentu kami menghargai dan mengucapkan terima kasih ketika kejagung menangkap jaksa SSL tersebut, dan KPK juga berharap ada kesepahaman yang sudah ditugaskan agar berkoordinasi lebih baik ke depan terutama dalam proses penanganan ini," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap. Sementara dua orang lainnya yaitu anggota TP4D Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) diduga sebagai penerima.