Setelah Ustaz Somad, MUI Agendakan Undang Umat Agama Lain
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengundang Ustaz Abdul Somad atau UAS, terkait potongan video viralnya yang dianggap telah menyakiti umat agama lain. Untuk itu, MUI mengundang penceramah kondang itu ke kantor pusatnya pada Rabu 21 Agustus 2019.
Pertemuan berlangsung lebih kurang satu jam. Sekjen MUI Anwar Abbas menjelaskan, diundangnya UAS ke MUI pusat adalah untuk tabayyun ‘klarifikasi’ terkait dengan video yang viral tersebut.
"Kami sudah berdiskusi, kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira seperti apa yang terjadi," kata Anwar Abbas, dalam keterangan pers bersama.
Video itu sempat membuat gaduh maka MUI berdiskusi dengan UAS. Tujuannya, adalah agar suasana kembali kondusif. Apalagi kasus ini telah masuk ke ranah hukum dan adanya tindakan saling melaporkan kedua pihak.
MUI juga menyatakan akan bersilaturahim dengan umat agama lain. Masih menyangkut mengenai video UAS tersebut. Anwar mengatakan, kondusivitas negara harus dijaga dengan baik.
"Mudah-mudahan setelah pertemuan ini MUI bisa bersilaturahim dengan teman-teman dari agama lain, sehingga bisa mencarikan solusi yang tepat," katanya. Direncanakan, akan dilakukan pekan depan.
Anwar yang juga bendahara umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu menekankan bahwa MUI tidak dalam kapasitas mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Tidak juga berada di salah satu pihak. Tapi yang diutamakan, adalah membantu mendinginkan suasana.
"MUI tidak dalam kapasitas membela, tapi mencari solusi yang terbaik," katanya.
Diketahui, sejumlah pihak melaporkan UAS buntut dari ceramahnya yang diduga mengandung penistaan agama. Salah satunya, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan UAS ke Bareskrim Mabes Polri, Senin, 19 Agustus 2019.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini adalah Korneles Jalanjinjinay dan terlapor Ustaz Abdul Somad.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Selanjutnya, organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Agustus 2019.
Laporan itu teregister dalam nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP.
Di Kota Surabaya, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Jawa Timur resmi melaporkan UAS di Polda Jatim pada Selasa, 20 Agustus 2019. UAS dilaporkan GAMKI Jatim ke polda dengan tuduhan ujaran kebencian.
Sejumlah massa yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Aliansi Anak Bangsa (AAB), dan Dewan Persaudaraan Relawan melaporkan seseorang bernama Sudiarto ke Bareskrim Polri, Selasa, 20 Agustus 2019.
Sudiarto merupakan pihak yang membuat laporan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) ihwal isi ceramah yang diduga mengandung penistaan agama. Laporan tersebut dibuat Sudiarto pada Minggu, 18 Agustus 2019 di Bareskrim Polri.
Kuasa hukum perwakilan tiga kelompok tersebut, Pitra Romadoni mengatakan, laporan tersebut dibuat lantaran Sudiarto diduga menyebarkan foto bukti laporan terhadap UAS di media sosial. Hal tersebut disinyalir sebagai bentuk pencemaran nama baik.
"Kita merasa nama baik Abdul Somad sudah tercemar dengan adanya bukti laporan polisi. Kalau memang dia mau melaporkan ke polisi, silakan melaporkan gitu tapi jangan dipermalukan seperti ini," kata Pitra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2019.