Polisi Sita Sisik Trenggiling, Diduga Bakal Dijadikan Bahan Baku Sabu
- VIVAnews/ Dani Randi.
VIVAnews - Personel Polresta Banda Aceh menangkap tiga pelaku berinisial HA, SA dan FI yang ingin menjual bagian tubuh hewan yang dilindungi, yaitu sisik trenggiling dan duri landak. Mereka ditangkap di sebuah hotel di Kawasan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Ajun Komisaris Polisi M. Taufik mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Atas laporan tersebut, polisi langsung menggerebek kamar hotel yang ingin dijadikan tempat transaksi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 6,3 kilogram sisik trenggiling siap jual beserta 115 duri landak. Diduga, sisik trenggiling ini akan dijadikan bahan baku pembuatan sabu serta kosmetik.
“Penggunaannya (sisik trenggiling) salah satunya diindikasikan untuk bahan dasar pembuatan sabu dan bahan dasar kosmetik, obat-obatan dan celana jeans. Tapi ini masih kita dalami lagi,” kata M. Taufik di Polresta Banda Aceh, Rabu, 21 Agustus 2019.
Pelaku mendapat sisik trenggiling tersebut dari wilayah Kabupaten Aceh Besar. Awalnya, mereka menangkap hewan dilindungi tersebut, lalu dibunuh kemudian mencabuti satu persatu sisiknya.
Dari keterangan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan transaksi penjualan sisik trenggiling. Perkilonya, sisik tersebut dihargai Rp3 juta. Penjualan ini dilakukan pelaku di seputaran Kota Banda Aceh.
“Sisik trenggiling sebayak enam kilo ini, perkilonya mereka jual dengan harga Rp3 juta,” ujar Taufik.
Kini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (b) Jo Pasla 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (ase)