Pakistan Siap Bawa Sengketa Kashmir ke Mahkamah Internasional

Menlu Retno Marsudi memanggil Dubes Pakistan untuk RI bahas soal Kashmir
Sumber :
  • Twiter Retno Marsudi

VIVA – Pemerintah Pakistan mengatakan akan membawa kasus sengketa Kashmir ke Mahkamah Internasional. Langkah itu dilakukan setelah India mencabut status otonomi khusus untuk bagian Kashmir yang dikelolanya.

Pakistan bereaksi terhadap keputusan itu dengan memutus hubungan perdagangan dan transportasi, dan mengusir duta besar India. Kashmir yang diklaim kedua negara telah menjadi lokasi konflik sporadis selama beberapa dekade terakhir.

"Kami telah memutuskan untuk membawa kasus Kashmir ke Pengadilan Internasional. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan semua aspek hukum," kata Menteri Luar Negeri Pakistan, Shah Mehmood Qureshi, dikutip BBC.

Dia menambahkan bahwa kasus tersebut akan berpusat pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh India di Kashmir yang mayoritas penduduknya beragama Muslim. 

Kashmir merupakan wilayah Himalaya yang disengketakan oleh India dan Pakistan. Setiap negara mengendalikan masing-masing bagian, di mana bagian yang dikelola India yaitu Jammu dan Kashmir, dahulu berstatus khusus.

Namun Pasal 370 yang menjadi landasan hukum diberikannya status khusus atas Kashmir oleh India, dicabut awal bulan ini. Daerah itu sekarang telah diturunkan dari negara bagian dan dibagi menjadi dua wilayah persatuan yang diperintah oleh Delhi.

Memprediksi serangan balasan, Delhi akhirnya melakukan pengetatan pengamanan dan pemutusan komunikasi di bagian Kashmir yang dikelola India. Meski demikian, sering terjadi protes dan beberapa berakhir dengan bentrokan. (ren)