KPK Ultimatum Jaksa Satriawan Segera Serahkan Diri

Ilustrasi aksi demontrasi bersih korupsi
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Satu tersangka dalam kasus suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman atau PUPKP Kota Yogyakarta, tahun anggaran 2019 hingga kini masih buron. Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui melakukan operasi tangkap tangan atau OTT Jaksa, kemarin.

Dia adalah Satriawan Sulaksono, yang merupakan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta. Penyidik menduga, Satriawan bersama-sama Eka Safitra selaku Jaksa Kejari Yogyakarta, sekaligus anggota TP4D, menerima suap dari Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana.

"KPK mengimbau supaya tersangka SSL (Satriawan), Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK, untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 20 Agustus 2019.

Satriawan bersama Eka diduga telah menerima suap Rp221,6 juta dari Ana. Suap itu diberikan, karena Eka membantu perusahaan Ana mendapat proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta.

Menurut Alex ,terdapat tiga kali realisasi pemberian uang, yakni pada 16 April 2019, sebesar Rp10 juta, kemudian pada 15 Juni 2019, sebesar Rp100,8 juta yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan.

Tak hanya itu, pada 19 Agustus 2019, sejumlah Rp110,8 juta atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen fee. Namun, pada pemberian ketiga, mereka terjaring operasi senyap KPK. 

Sayangnya, saat operasi tangkap tangan Senin kemarin, Jaksa Satriawan tidak berhasil ikut terjaring tim Satgas KPK. (asp)