KPK Geleng-geleng Saat Tahu yang Ditangkapnya Jaksa Pengawas

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) Alexander Marwata menyatakan lembaganya sangat menyayangkan masih terdapat oknum penegak hukum dalam hal ini jaksa yang berbuat korupsi. Semalam KPK melakukan tangkap tangan jaksa dan sejumlah pihak.

Hal ini disampaikan Alexander berkaitan dengan kasus suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019. 

Pada kasus itu, KPK telah menjerat tiga orang tersangka. Mereka yakni Gabriella Yuan Ana selaku Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri yang diduga memberikan suap. Sementara diduga penerima suap yaitu Eka Safitra selaku Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), serta jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono. 

"KPK sangat kecewa ketika pihak yang seharusnya melaksanakan tugas mencegah penyimpangan terjadi untuk mendukung pembangunan di daerah justru menyalahgunakan posisi dan kewenangannya sebagai (TP4D) yang justru mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu," kata Alexander Marwata di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2019.

Alexander Marwata merincikan, Eka Safitri dan Satriawan Sulaksono diduga membantu memuluskan Gabriella agar kepentingannya mendapat proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jl. Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar, berjalan lancar. 

Proyek tersebut diawasi oleh TP4D. Dalam hal ini, Eka Safitra yang merupakan anggota TP4D seharusnya bisa mengawasi dengan baik.

Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Windoro Kandang yang merupakan perusahaan Gabriella, dengan cara pinjam bendera memperoleh proyek tersebut. Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menyepakati komitmen fee lima persen dari total proyek yang akhirnya hanya disetujui senilai Rp8,3 miliar.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gabriella disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tipikor.