Polisi Mulai Proses Pelaporan terhadap Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad (UAS)
Sumber :
  • ANTARA Foto/Syifa Yulinnas

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku tengah melakukan penyelidikan atas laporan organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) terhadap Ustaz Abdul Somad. UAS dilaporkan atas pernyataan soal patung salib.

"Kami pelajari dulu, kami lakukan penyelidikan ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Agustus 2019.

Dia mengatakan penyidik akan segera memanggil pelapor setelah mendapati kalau ada tindak pidana dalam laporan yang dibuat. Kemudian setelahnya polisi akan memanggil terlapor guna dimintai keterangan.

"Untuk jadwalnya kapan tergantung penyelidik yang memutuskan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Organisasi Horas Bangso Batak (HBB) melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Polda Metro Jaya. HBB melaporkan Ustaz Somad terkait ceramahnya yang membahas patung salib dan viral di media sosial.

Kuasa hukum HBB, Erwin Situmorang, mengatakan pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya agar tak terulang kembali para ulama atau pendeta yang menghina agama dengan ceramahnya.

"Jangan ada lagi ustaz-ustaz lain atau pendeta, atau pastor lain yang menghina atau menista agama. Karena kita umat yang saling mengasihi, menghargai satu sama lain," kata Erwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 19 Agustus 2019.

Laporan tersebut sudah tertuang pada nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini Netty, dan terlapor adalah Ustaz Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP mengenai penistaan agama. (ase)