KPK Periksa Mantan Ajudan Pakde Karwo
- VIVA/Ridho Permana
VIVAnews - Eks ajudan mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Karsali, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang telah menjerat Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
"Karsali akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 20 Agustus 2019.
KPK pernah menggeledah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pada 9 Agustus 2019. Dari rumah Karsali, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 2014-2018.
Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, Karsali menjabat sebagai komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.
Selain Karsali, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jumadi. Dia juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk proses penyidikan Supriyono. Diduga, KPK sedang menelusuri aliran dugaan suap Supriyono melalui pemeriksaan Karsali dan Jumadi.
KPK telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Supriyono dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.
Pertama, Supriyono diduga KPK menerima uang sekira Rp4,8 miliar selama 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung. Kedua, dia diduga menerima gratifikasi. Syahri Mulyo telah divonis pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha.
Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sejak 2014-2018.