Dana Pensiun Dibayar Penuh, Diharapkan Lebih Menyejahterakan PNS
- Eduward Ambarita - VIVA.co.id
VIVA – Badan Kepegawaian Negara atau BKN menilai, skema pembayaran pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan lebih baik melalui fully funded atau skema iuran yang mayoritas dibayarkan oleh PNS, dan dibayarkan secara penuh setelah PNS tersebut memasuki masa pensiun.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan, skema itu akan lebih memberikan kesejahteraan bagi PNS ketimbang skema pembayaran pensiunan yang saat ini diterapkan, yakni pay as you go. Skema iuran tersebut mayoritas bersumber dari APBN, dan dibayarkan setiap bulannya sesuai jabatan akhir PNS.
"Kalau fully funded kan kita iuran banyak, tapi dana itu kemudian yang akan digunakan untuk bayar pensiun kita di depan, jadi kan lebih mensejahterakan. Tapi, di awalnya pemerintah harus nombok banyak, harus taruh uang dulu banyak," kata Bima di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2019.
Bima berharap, pemerintah bisa segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum untuk skema pembayaran itu. Kata dia, PP itu nantinya khusus akan berisi tentang pensiunan, dan jaminan hari tua, serta bisa selesai bersamaan dengan PP tentang gaji, dan tunjangan bagi PNS.
"Dan Kementerian Keuangan memiliki kontrol yang lebih besar terhadap proses dana pensiun itu. Di negara lain seperti itu kok, kita saja yang masih keteteran karena dari dulu tidak punya keberanian," kata Bima.
Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, perubahan skema pembayaran pensiun tersebut memang tengah dalam kajian yang mendalam. Namun, dia belum dapat memastikan kapan kebijakan tersebut akan bisa diumumkan.
"Nanti pada waktunya akan diumumkan pemerintah (soal skema pembayaran pensiun PNS). Sekarang masih dikaji. Rencana kan (sudah lama) harus disiapkan matang," tuturnya saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, hari ini.