Gayus Tambunan, Abu Bakar Ba'asyir hingga Buni Yani Dapat Remisi

Ilustrasi napi.
Sumber :
  • VIVAnews / Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Sebanyak 845 narapidana dari 1.021 penghuni Lapas Gunung Sindur diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) dan 5 napi langsung bebas. 

Kepala Lapas Gunung Sindur, Sopiana mengatakan, pemberian remisi umum pada Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 merupakan wujud dari penghargaan dan motivasi kepada para Napi yang telah berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan selama di Lapas.

"Diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, ada dua kategori remisi yang didapatkan oleh para napi setiap tanggal 17 Agustus. Pertama, Remisi Umum Kategori Satu (RU I) yakni Napi mendapatkan remisi sebesar satu hingga enam bulan. Dan Remisi Umum Kategori Dua (RU II) yang mana Napi setelah menerima remisi bisa langsung bebas," kata Sopiana dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 16 Agustus 2019. . 

Menurutnya, pemberian remisi dilakukan saat upacara. Semua usulan remisi melalui online, dengan melihat berbagai aspek penunjang, yaitu perilaku warga binaan, sisi pidana dan secara regulasinya memenuhi.

"Gayus Tambunan mendapat remisi 6 bulan, Abu Bakar Ba'asyir 5 bulan dan Buni Yani 1 bulan. Perbedaan jumlah remisi tergantung lamanya menjalani masa pidana, bagi para Napi yang masuk lapasnya lebih dulu akan mendapat remisi lebih besar," katanya