Cerita Vina dan Rayya, Bercerai Tapi Tetap Bikin Video Porno di Hotel
- Diki Hidayat
VIVA – Setelah pisah ranjang dan bercerai saat usia perkawinannya baru enam bulan, dua tersangka kasus video gangbang yaitu Vina (19) dan Rayya (30), masih bertemu dan berhubungan intim. Mereka kerap bertemu di sebuah hotel atau penginapan di kawasan Cipanas Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Keduanya memang mengakui masih memiliki hasrat. Dan itu tidak dapat dilakukan di rumah mengingat kondisi rumah yang ditempati Vina memang tidak nyaman. Selain itu, jelas untuk menghindari bergunjingan dari tetangga.
"Kan ada anak yang masih berusia tiga tahun dan mertua, jadi kami risih kalau mau berhubungan intim, " ujarnya, Kamis 15 Agustus 2019.
Secara khusus, Rayya memang kerap mengajak Vina untuk menginap atau sekadar check-in saja beberapa jam. Vina mengakui tidak dapat menolak keinginan mantan suaminya itu.
"Kalau di penginapan kita bebas mau ngapa-ngapain juga," ujar Vina.
Lanjut Vina, dia tidak mengira jika kebiasaan itu terus berlanjut hingga dia terjerumus pada skandal video porno gangbang yang saat ini menghebohkan warga Garut.
"Memang saya jadi terbiasa, kalau gituan [berhubungan intim] di penginapan," katanya.
Kasus peredaran video porno Gangbang ini masih dalam penanganan polisi. Saat ini, sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain si artis dangdut bernama Vina tadi, polisi juga menetapkan dua orang pria yang ada dalam video mesum itu sebagai tersangka. Penetapan status tersebut dilakukan seusai dilakukan gelar perkara.
Vina dan satu pria sudah ditahan. Sementara Rayya, mantan suami Vina tidak ditahan. Ini karena dia dalam kondisi sakit keras.
Kasat Reskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Maradona Armin Mapasseng mengatakan, Rayyan tidak ditahan karena kondisinya yang lemah. Dia tidak bisa bergerak sama sekali.
"Satu orang pemeran wanita biduan dangdut sudah ditahan. Sementara, Satu orang pemeran laki-laki sakit keras dan tidak bisa bergerak sama sekali, jadi tidak ditahan," kata Maradona saat dihubungi pada Kamis, 15 Agustus 2019. (ren)