Jadi Tersangka, Pemeran Wanita Video Mesum 'Vina Garut' Ditahan
- VIVA/Diki Hidayat
VIVA – Aparat Polres Garut resmi menetapkan pemeran wanita dalam video porno Gangbang, VA (19) dan A alias Rayya, seorang pria yang merupakan mantan suami pemeran wanita di video tersebut sebagai tersangka. Penetapan status tersebut dilakukan seusai keduanya diperiksa secara intensif dan dilakukan gelar perkara.
"Satu orang pemeran perempuan yang merupakan biduan dangdut dan pemeran laki-laki mantan MC sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Maradona Armin Mapasseng, ketika dikonfirmasi, Kamis, 15 Agustus 2019.
Maradona mengatakan, polisi sudah melakukan penahanan terhadap VA. Sementara itu, A alias Rayya belum ditahan lantaran sedang sakit keras.
"Satu orang pemeran wanita biduan dangdut sudah ditahan. Sementara, satu orang pemeran laki-laki sakit keras dan tidak bisa bergerak sama sekali, jadi tidak ditahan," kata Maradona.
Ia mengatakan bahwa polisi sudah menangkap satu orang lainnya. Namun, ia belum bisa membeberkan identitas serta kronologi penangkapan.
Saat ini, kata Maradona, satu orang yang sudah ditangkap masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Meski demikian, satu orang yang baru ditangkap tersebut juga telah menyandang status sebagai tersangka.
"Satu orang baru saja ditangkap jadi sampai saat ini masih diperiksa," ujar Maradona.
Sebelumnya, polisi meringkus VA di kediamannya di Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa malam, 13 Agustus 2019. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan meringkus A alias Rayya.
Diketahui, petugas dengan sigap bertindak mencari pelaku setelah beredarnya rekaman tak senonoh lewat jagat Twitter dan aplikasi WhatsApp.
Ada dua video pendek berdurasi 1 menit 07 detik dan 1 menit 30 detik yang dianggap meresahkan masyarakat. Dalam video pertama terlihat seorang wanita yang beradegan panas dengan dua pria di dalam kamar. Sementara itu, pada video lainnya, pelaku wanita bercumbu bersama tiga pria secara bergantian.
Dari penelusuran yang dilakukan di salah satu akun Twitter, video dengan pelaku wanita yang sama sejatinya disebarkan sejak 4 Agustus 2019.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan, pihaknya sudah menyita sebuah handphone android yang dipergunakan untuk merekam adegan video porno. Semula dari keterangan V bahwa pembuatan video tersebut dilakukan sekitar 2017. Namun, hal itu bisa dipatahkan dengan tahun produksi handphone android yang dibuat pada akhir April 2018.
"Ini masih menjadi teka-teki kita, karena antara pengakuan dan tahun produksi handphone ini berbeda," ujarnya.