Selandia Baru Legalkan Bayar Gaji Karyawan Pakai Uang Kripto
- Pixabay
VIVA – Selandia Baru menjadi negara pertama yang melegalkan gaji dalam bentuk cryptocurrency atau uang kripto. Badan pajak negara tersebut menetapkan aturan mengenai hal itu dan rencananya mulai berlaku awal September mendatang.
Dilansir dari Business Insider, Kamis 15 Agustus 2019, penggajian menggunakan mata uang kripto diperbolehkan, asalkan koin digital yang digunaka telah memiliki standar internasional. Hal ini menguntungkan Bitcoin, sebagai mata uang digital terbesar di dunia saat ini berdasarkan kapitalisasi pasarnya.
Otoritas terkait pun memberi sinyal, memungkinkan uang kripto bisa digunakan untuk pembayaran di Selandia Baru. Selain itu, bonus untuk pekerja dimungkinkan juga menggunakan uang kripto
Seperti diketahui, cryptocurrency saat ini dianggap sebagai aset investasi baru dan volatil. Bitcoin misalnya, diperdagangkan pada level tertinggi 19 bulan terakhir, melonjak karena investor melarikan diri dari saham, karena kekhawatiran perang dagang.
Meski demikian, saat ini, nilainya masih turun sekitar 42 persen dari rekor harga tertinggi hampir US$20 ribu per koin per koin pada Desember 2017.
Keputusan Selandia Baru, datang hampir dua bulan setelah Facebook mengumumkan mata uang kripto sendiri, bernama Libra. Meskipun pengungkapan itu memicu kekhawatiran privasi dari investor dan pejabat pemerintah, minat raksasa teknologi dalam mata uang digital menambah legitimasi baru pada teknologi.
Di Indonesia sendiri, uang kripto masuk ke perdagangan komoditas dan diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sementara it,u Bank Indonesia menegaskan mara uang kripto tidak sah untuk pembayaran resmi di Indonesia. (asp)