Gelar Kompetisi, Kemenpan RB Beberkan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafrudin.
Sumber :
  • VIVAnews/ Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menggelar Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN serta BUMD. 

Kompetisi ini merupakan perwujudan gerakan One Agency One Innovation yang diselenggarakan oleh Kemenpan RB. Kompetisi merupakan bagian dari pembinaan inovasi pelayanan publik dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi.  

"KIPP yang ke-6 yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2019," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafrudin, di Kantor Kemenpan RB, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Agustus 2019.

Kegiatan ini, menurut Syafrudin, untuk pemberdayaan, pembelajaran dan pengembangan guna menyebarluaskan ide kreatif, gagasan dan terobosan pelayanan publik di Indonesia. Hal itu guna percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Proses seleksi dilakukan oleh Tim Panel Independen dan Tim Evaluasi. Dari Top 99 kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN serta BUMD diseleksi menjadi Top 45. 

Hasil itu setelah melalui presentasi dan wawancara pada tanggal 2-16 Juli 2019, serta verifikasi dan observasi lapangan yang dimulai sejak tanggal 31 Juli sampai dengan 10 Agustus 2019. 

Penentuan Top 45 dilakukan oleh Tim Panel Independen yang kemudian akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri PAN-RB.

Tim Panel Independen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik terdiri dari tokoh masyarakat atau unsur profesi. "Keahlian yang memiliki reputasi baik dalam pemikiran atau pengalaman mendorong upaya-upaya peningkatan pelayanan publik," ujarnya. 

Sedangkan Tim Evaluasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik terdiri dari unsur akademisi dan praktisi yang kompeten di bidang pelayanan publik.

Proses presentasi dan wawancara, serta verifikasi dan observasi lapangan menghasilkan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019. Hasil itu akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri PAN-RB. Top 45 itu meliputi inovasi dari:

8 Kementerian sebanyak 9 inovasi 
4 Lembaga sebanyak 4 inovasi    
5 Provinsi sebanyak 5 inovasi
16 Kabupaten sebanyak 17 inovasi
9 Kota sebanyak 9 inovasi
1 BUMN  sebanyak 1 inovasi

(ase)