KPK Periksa Dirut PT Angkasa Pura II

Sumber :

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura II (PT AP II), Muhammad Awaluddin, sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property (PT APP) yang menjerat Direktur Keuangan (Dirkeu) PT AP II, Andra Y. Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI (Persero) Taswin Nur.

"Yang bersangkutan (Awaluddin) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y. Agussalam)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Rabu, 14 Agustus 2019.

Selain itu, kata Febri, tim penyidik KPK juga memanggil sejumlah pegawai dan pejabat PT Angkasa Pura II lainnya. Seperti Asistance Vice President of Procurement and Logistic, Munalim; serta empat Operation Service Procurement Senior Officer, yakni Rudi Syamsudin, Irja Fuadi, Ponny Suyaningsih dan Rusmalia.

Seperti Awaluddin, lima pegawai dan pejabat PT Angkasa Pura II itu juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Andra Y. Agussalam. "Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA," kata Febri.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa empat orang pejabat di Angkasa Pura II. Mereka yaitu, Vice President of Procurement and Logistic Assistance Agus Herlambang, Vice President of Legal and Compliance Ivone Cleara, Vice President of Human Capital Service Irma Yelly, dan Mulyadi selaku Vice President of Corporate Financial Control. 

KPK menetapkan Andra dan staf PT Inti, Taswin Nur sebagai tersangka, kasus dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS). Andra diduga selaku penerima suap dan Taswin pemberi suap. Dia diduga mengarahkan PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) untuk menunjuk langsung PT Inti sebagai penggarap proyek BHS. Proyek bernilai Rp86 miliar itu merupakan proyek yang dioperasikan oleh PT APP.

Dirkeu AP II itu disinyalir telah mengarahkan Executive General Manager Divisi Airport Maintenance Angkasa Pura II, Marzuki Battung untuk menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut. Padahal, berdasarkan penilaian tim teknis PT APP harga penawaran PT Inti terlalu mahal.

Andra juga diduga mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT Inti. Tujuannya, agar DP segera cair, sehingga PT Inti bisa menggunakannya sebagai modal awal.

Andra diduga selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ren)