Alasan Kementerian Pertanian Copot Pejabat Terkait Kasus di KPK

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjadi sorotan setelah mencopot pejabat eselon II,III dan IV di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) yang terkait kebijakan impor bawang putih. 

Padahal KPK tangeh mendalami kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang. Salah satu yang sedang ditelisik adalah keterlibatan sejumlah pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Inspektur Jenderal Kementan, Justan Siahaan mengatakan, Kementan terbuka bagi KPK untuk mengumpulkan informasi dan mengungkap kasus suap impor bawang putih secara terang agar publik dapat melihat masalah dengan jelas.

"Bapak Menteri Pertanian mengambil langkah tegas dan ekstrem dalam menyikapi kasus ini dengan mencopot seluruh pejabat eselon II, III dan IV yang terkait dalam kasus impor bawang putih, terkait dengan verifikasi wajib tanam bawang putih di Ditjen Hortikultura. Beliau ingin Kementan jelas sikapnya terkait kasus ini dan memberikan ruang yang luas bagi KPK untuk melakukan penyelidikan," kata Justan di  Jakarta, Rabu 14 Agustus 2019.

Dia menjelaskan, pencopotan jabatan, juga untuk menjaga muruah Kementan sebagai lembaga yang telah mendapatkan penghargaan anti gratifikasi dua kali, yakni tahun 2017 dan 2018 dari KPK.

"Meski sebenarnya belum diketahui keterlibatan pejabat Kementan, namun Mentan merasa perlu mengambil langkah tegas, konkret, dan segera sebagai komitmennya dalam anti korupsi. Langkah ini perlu untuk memitigasi risiko reputasi Kementerian Pertanian yang sedang diakui kinerja positifnya dalam perekonomian Indonesia," kata dia.

Disindir

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, Jokowi harus memanggil Amran untuk menyelesaikan masalah itu. Sikap Amran, kata dia, mengindikasikan jika menteri tidak patuh kepada presiden.

Selain itu, alasan karena kasus di KPK, Amran juga tak bisa semena-mena saja. Apalagi, di Undang-Undang ASN harus ada pemeriksaan internal terlebih dahulu.

"Menteri tidak bisa asal main copot. Menteri ingin mencopot atau ingin menaiki seseorang pejabat harus didahulu oleh postur kinerja orang tersebut. (Kasus di KPK) Tetap saja alasan itu tidak bisa dijadikan dasar," ucap Margarito.

Dia menambahkan, itulah salah satu bentuk keadilan administrasi dilembagakan di dalam UU ASN. Supaya pegawai tidak didemosi atau dirotasi sesuka hatinya.

"Alasan kan bisa dicari, karena itulah dipotong melalui UU ASN. Nah, supaya objektif perlu dipanggil menteri. Presiden harus memanggil menteri tersebut. Kalau bisa harus cepat. Jangan lama-lama," katanya.