Wiranto Siap Jawab Tuduhan Kivlan Zen soal Anggaran Pam Swakarsa
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, menanggapi santai gugatan yang dilayangkan kepadanya. Gugatan dilayangkan Kivlan Zen terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa tahun 1998 saat Wiranto menjabat Panglima ABRI.
Menurut Wiranto, dia akan melakukan pembelaan pada waktunya. Secara resmi dan menyeluruh Wiranto akan menyampaikan hal ini. Dia berjanji menjelaskan secara detail mengenai permasalahan yang digugat oleh Kivlan Zen.
"Nanti ada bantahan resmi menyeluruh, tak jelaskan," kata Wiranto saat ditemui di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 13 Agustus 2019.
Wiranto menegaskan, bahwa tuduhan yang disampaikan Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI itu tidaklah benar. Kivlan yang merupakan anak buahnya di TNI menyebut bahwa Wiranto menggelontorkan uang Rp400 juta kepada Kivlan untuk operasional Pam Swakarsa dari yang seharusnya Rp8 miliar. "Semuanya tidak benar," kata Wiranto.
Sebelumnya diketahui, Kivlan melalui kuasa hukumnya Tonin Tachta, mengungkapkan gugatan yang dilayangkan kliennya masuk kategori perbuatan melawan hukum. Menurut Tonin, Kivlan saat yang mendapat tugas bertanggung jawab terhadap Pam Swakarsa bahkan sampai menggadaikan harta miliknya untuk kebutuhan pasukan sipil bersenjata.
"Sampai jual rumah, jual mobil, utang sana sini dan enggak dibayar. Nah itu yang ditagih terus sama beliau dari tahun 1999 sampai April 2019 kemarin,” kata Tonin.
Wiranto mempersilakan gugatan itu. Ia hanya mengatakan, kebijakan Pam Swakarsa itu untuk kebaikan negara. Ketika disinggung, apakah langkah Kivlan ini sebagai bentuk perlawanan lantaran penangguhan penahanannya ditolak, Wiranto tidak mau berspekulasi.
"Gugat dari banyak orang silakan. Kita profesional, kerja benar, kerja untuk negara, kebaikan untuk negara," kata pendiri Partai Hanura itu.
Saat pembentukan Pam Swakarsa, Kivlan menjabat sebagai Kepala Staf Kostrad TNI Angkatan Darat. Negara, menurut pihaknya, mengeluarkan anggaran sebanyak Rp8 miliar. Tapi dana yang dicairkan hanya Rp400 juta.
Sesuai jadwal, sidang perdana gugatan Kivlan Zein terhadap mantan mantan atasannya Wiranto itu akan mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 15 Agustus 2019.