KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Legislator Jambi
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap dua anggota DPRD Jambi, Elhelwi dan Gusrizal. Keduanya merupakan tersangka suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 di DPRD Jambi.
"Dilakukan perpanjangan masa penahanan 40 hari sejak 13 Agustus 2019 sampai tanggal 21 September 2019 untuk tersangka E dan G, anggota DPRD Jambi," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Agustus 2019.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Penetapan ke-13 tersangka itu adalah pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Ke-13 tersangka baru tersebut yakni Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi, Ketua Fraksi Golkar di DPRD Jambi, Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi di DPRD Jambi, Nurani Cekman, serta Ketua Fraksi PKB di DPRD Jambi, Tadjudin Hasan.
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP di DPRD Jambi, Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD di Jambi Muhamadiyah, pimpinan Komisi III DPRD Jambi, Zainal Abidin, anggota DPRD Jambi, Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Dalam kasus ini, masing-masing para legislator Jambi itu diduga memiliki peran dalam memuluskan "ketok palu" pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Peran itu meliputi menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.
Zumi Zola sudah divonis enam tahun penjara dan denda senilai Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.
Zumi pada kasusnya terbukti memberi suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar. Uang tersebut diberikan supaya pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.