KPK Periksa Anggota DPRD Kepulauan Riau soal Kasus Nurdin Basirun

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap perizinan reklamasi di Kepulauan Riau, yang menjerat Gubernur Nurdin Basirun, yang kini berstatus non-aktif. Hari ini KPK memanggil lima orang saksi dalam kasus tersebut.

Kelima saksi yang akan diperiksa adalah Bobby Jayanto (anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau), Nyimas Novi Ujiani (anggota DPRD Kabupaten Karimun), Juniarto selaku Kasubag Akomodasi dan Transportasi Sekretariat Biro Umum Pemprov Kepri, Elda Febrianasari Anugerah (PNS di Pemprov Kepri), dan Rury Afriansyah selaku Direktur PT Riau Utama Pratama.

"Dipanggil sebagai sebagai saksi untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Agustus 2019.

Dalam kasus ini, lembaga anti rasuah telah menetapkan Nurdin Basirun sebagai tersangka. 

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun selama 40 hari. Nurdin dijerat KPK terkait kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri tahun 2018-2019.

"Masa penahanan NBA diperpanjang selama 40 hari, dimulai tanggal 31 Juli 2019 sampai 8 September 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Selasa, 30 Juli 2019.

Nurdin ditahan di Rutan KPK yang berada di Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Selain Nurdin, KPK juga memperpanjang masa tahanan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar. "Mereka juga diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari," kata Febri. (ren)