Pemerintah Kembalikan Status CPNS Romi si Dokter Difabel

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani bersama Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.
Sumber :
  • Pemprov Sumbar

VIVA – 

Pemerintah pusat memutuskan untuk mengembalikan status calon pegawai negeri sipil seorang dokter gigi penyandang disabilitas bernama Romi Syopa Ismael. Status CPNS Romi sempat dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan karena dianggap tak memenuhi syarat secara fisik.

Keputusan mengembalikan status CPNS Romi disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Senin 5 Agustus 2019. Rapat itu dipimpin oleh Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V KSP dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit serta Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria.

"Untuk saat ini Dokter Romi telah mendapatkan haknya kembali dengan tersedianya kuota calon ASN dan akan diproses pemberkasan, sehingga yang bersangkutan bisa menjadi ASN sesuai dengan sebagaimana mestinya," kata Nasrul, Senin malam, 5 Agustus 2019.

Belajar dari kasus Romi, Nasrul mengusulkan pengkajian mendalam perihal syarat penerimaan aparatur sipil negara, sehingga tidak menimbulkan kasus serupa. Peristiwa yang dialami Romi harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menghormati kesamaan hak antara penyandang disabilitas dan nondisabilitas.

Terlepas dari polemik sebelumnya tentang pembatalan status CPNS Romi yang mencuri perhatian publik, Nasrul menyampaikan bahwa yang sudah diraih dan diperjuangkan patut disyukuri. Sebab, semua yang diperjuangkan itu bertujuan baik.

"Dokter Romi merupakan seorang dokter gigi yang telah memberikan pengabdian dengan baik sebagai honorer selama ini di Kabupaten Solok Selatan. Walaupun fisik disabilitas, semangat perjuangan kerja selama ini sangat bagus, hingga menjadi kebaikan dengan keajaiban yang indah," ujarnya.

Usai Operasi Cesar

Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria membatalkan status CPNS dokter penyandang disabilitas bernama Romi Syofpa Ismael karena belakangan dia dianggap tak memenuhi syarat.

Romi sebenarnya menjadi tenaga honorer dokter gigi di Puskesmas Talunan, Kabupaten Solok Selatan, sejak 2015. Mimpinya menjadi PNS sirna seketika setelah kelulusan CPNS-nya dibatalkan Bupati Muzni Zakaria pada 18 Maret 2019.

Berkas Romi untuk pemenuhan kelengkapan administrasi pun tidak dikirimkan oleh Pemkab Solok Selatan kepada Badan Kepegawaian Negara, lembaga yang berwenang menerbitkan Nomor Induk Kepegawaian.

Status kelulusan Romi dibatalkan setelah wanita itu menderita kelemahan pada otot tungkai bawah usai operasi cesar putri keduanya pada Juli 2016. Setelah berobat selama tiga bulan, dia kembali memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Talunan dengan menggunakan kursi roda.

Pada 2018, Romi mengikuti tes calon PNS dengan mengambil formasi dokter gigi di Puskesmas Talunan yang hanya disediakan untuk satu orang. Ringkas cerita, Romi lulus seleksi CPNS, lalu diminta segera memenuhi dokumen-dokumen administrasi.

Waktu itu Romi sudah menggunakan kursi roda dan diuji coba memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tim dokter menyatakan Romi sehat. "... dengan catatan ada kelemahan di otot tungkai bawah serta memberikan saran agar memperoleh pendapat dari ahli okupasi," kata Wendra Rona Putra, direktur Lembaga Bantuan Hukum Kota Padang.

Romi lantas mendatangi RSUP M Djamil Padang untuk mendapatkan rekomendasi dari ahli rehabilitasi medik dan ahli okupasi di Pekanbaru. Singkatnya, para ahli menyatakan disabilitas Romi tidak mengganggu pekerjaannya sebagai dokter gigi. Hal itu pula yang Romi gunakan untuk kelengkapan syarat administrasi yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.