Logika Fahri Hamzah Kenapa Benih Lobster Bisa Ekspor

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • Twitter: Fahri Hamzah

VIVA – Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Fahri Hamzah, mendukung keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, yang kembali membolehkan ekspor bibit lobster. 

Saat era Kementerian KKP dijabat Susi Pujiastuti (2014-2019), membuat keputusan untuk melarang ekspor bibit ini. Dengan alasan, agar bibit lobster ini tidak punah.

Melalui akun twitter pribadinya, @fahrihamzah, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Partai Gelora itu mengatakan, kalau lobster rutin berproduksi. Juga menjadi bisnis nelayan miskin, maka tidak selayaknya dilarang.

"Logika Eskport: Lobster itu produksi (netas) rutin. Minyak dan Mineral perlu jutaan tahun. Kok gak dilarang? Tambang bisnisnya orang kaya. Lobster bisnisnya nelayan miskin.kok rakyat dilarang? Laut itu luas, 3 kali daratan. Punah itu fiksi yg tidak adil bagi nelayan," jelas Fahri dikutip dari akun twitternya, Minggu 5 Juli 2020.

Dengan keputusan pemerintah pusat untuk mengizinkan lagi eksport bibit lobster, menurut Fahri harus disambut dengan pesta. Menurutnya, keputusan tersebut adalah pesta bagi rakyat.

"Kita lupakan masa lalu tapi kita harus berbuat yang lebih baik...Pengusaha sekarang diwajibkan bikin budidaya. Negara dapat pemasukan, nelayan dapat penghasilan, pengusaha menjadi mintra," katanya.

Politisi yang berasal dari Sumbawa, NTB itu mengatakan, kebijakan yang baik haruslah diambil. Swasta harus didorong untuk menghidupkan. Sebab menurutnya, negara tidak akan kuat jika menopang terlalu banyak yang ditanggung. 

Disinggung kenapa harus benih lobster yang dieksport, dan tidak menunggu lebih besar seperti yang menjadi alasan sebelumnya, Fahri mengatakan budidaya tetap dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Sama dengan pertanyaan kenapa emas gak jadi cincin dulu, kayu gak jadi lemari dulu, CPO gak jadi sabun dulu...lobster lebih khas lagi..Benurnya mati lebih dari 90 persen...jadi makanan ikan..atau tidak survive..diselamatkan," katanya.

Seperti diketahui, Di era Menteri KKP Susi, ada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 yang melarang eksport bibit lobster. 

Namun kemudian aturan tersebut direvisi oleh Menteri KKP yang sekarang Edhy Prabowo, dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di wilayah Negara Republik Indonesia.