Kalah Digugat Diskotek Golden Crown, DKI Ajukan Banding
- Repro Twitter
VIVA – Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, akan melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan PT Mahkota Aman Sentosa (MAS), selaku pengelola diskotek Golden Crown.
"Saya sudah konfirmasi ke biro hukum, dan diputuskan akan melakukan banding," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Cucu Ahmad Kurnia kepada VIVA, Kamis, 2 Juni 2020.
Menurut Cucu, dasar pencabutan izin diskotek Golden Crown adalah Pergub 18 Tahun 2018 Pasal 54. Dengan adanya penggunaan narkoba, jelas bisa dilakukan penutupan tempat hiburan. Penutupan bahkan bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan pemberian teguran tertulis.
"Saat itu di media jelas menyatakan semua ada narkoba. Kita juga sudah melakukan investigasi," kata Cucu.
Seperti diketahui, Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Golden Crown.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi DKI Jakarta Nomor: 19 tahun 2020, tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020," berikut bunyi putusan yang diterima VIVA pada Kamis, 2 Juni 2020.
Dalam putusan juga disampiakan bahwa hakim menyatakan Penetapan Pengadilan Nomor: 57/G/2020/PTUN-JKT. Tanggal 30 Juni 2020, tentang Penangguhan Pelaksanaan Surat keputusan objek sengketa tetap sah dan berlaku.
Sebelumnya diketahui bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan razia pengunjung di diskotek Golden Crown pada Kamis 6 Februari 2020. Saat itu, sebanyak 108 pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkoba. Karena alasan ini, Pemprov DKI kemudian menutup diskotek Golden Crown.
Kemudian PT MAS mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Mereka meminta Pemprov DKI membatalkan atau mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020.
Baca juga: Diskotek Golden Crown Menang Gugatan Lawan DKI, Bisa Buka Lagi