KPK Ajukan Banding Atas Putusan Imam Nahrawi
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi.
Sebelumnya, Imam divonis 7 tahun penjara, serta bayar uang pengganti sekitar Rp18,1 miliar karena terbukti menerima suap pengurusan dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, alasan pihaknya mengajukan upaya hukum karena vonis hakim masih jauh dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara kepada Imam serta bayar uang pengganti sekira Rp19,1 miliar.
Baca juga: KPK Bakal Usut Para Penerima Uang Skandal Hibah KONI
”Adapun alasan banding antara lain karena putusan belum memenuhi rasa keadilan, di samping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” kata Ali kepada awak media, Kamis, 2 Juli 2020.
Ali menuturkan, alasan banding lainnya akan dituangkan lengkap oleh Tim Jaksa KPK dalam memori banding. Saat ini, menurut Ali, memori banding sedang disusun dan segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ”KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK,” kata Ali.