Wawan Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Dituntut 6 Tahun Penjara

Terpidana kasus suap hakim MK dalam sengketa Pilkada Tubagus Chaeri Wardhana (kanan) tiba di gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelaki yang akrab disapa Wawan ini juga dituntut bayar denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata jaksa KPK, Rony Yusuf saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 29 Juni 2020.

Jaksa meyakini bahwa Wawan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan atau alkes RS rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam menjatuhkan tuntutannya, tim jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terdakwa yang tak lain adalah suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini dianggap berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan; terdakwa mempunyai tanggungan keluarga; terdakwa sedang menjalani pidana penjara selama 7 tahun; terdakwa juga akan diproses hukum dalam perkara suap lapas Sukamiskin," kata jaksa.

Perbuatan Wawan diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 3 UU TPPU.

Baca juga: COVID-19: Gelandangan Diam-diam Ditempatkan Pemerintah di Hotel-hotel