KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono, Jumat, 26 Juni 2020.
Taufik ditahan usai diperiksa sebagai tersangka suap kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli menyatakan, Taufik ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau gedung ACLC untuk selama 20 hari pertama.
"Tersangka TAG (Taufik Agustono) akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 di Rutan KPK Kavling C1," kata Lili di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Lili, penahanan terhadap Taufik mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona COVID-19. Sebelum mendekam di sel tahanannya, Taufik menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata dia.
Taufik sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik pada Selasa lalu. Melalui surat yang disampaikan kepada penyidik, Taufik berdalih saat itu sedang sakit.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Keempatnya yakni, mantan Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, orang kepercayaan Bowo, Indung serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti? serta Taufik Agustono.
Sengkarut kasus suap ini bermula dari diputusnya kontrak kerja sama antara PT HTK dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) yang merupakan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik pada 2015 setelah berdirinya PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang menjadi perusahaan induk BUMN pupuk. Dalam surat tuntutan terhadap mantan Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, setelah pemutusan kontrak antara PT HTK dan PT KCS, terjadi pertemuan di kawasan Kebon Sirih pada Jakarta pada 31 Oktober 2017 lalu. Saat itu, Direktur Utama (Dirut) Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi dan Steven Wang selaku pemilik PT Tiga Macan memperkenalkan Asty kepada Bowo Sidik.
Asty menceritakan kepada Bowo mengenai kontrak PT HTK dan PT KCS yang diputus setelah berdirinya PT PIHC. Pengangkutan amoniak kemudian dialihkan ke anak usaha PT PIHC, yakni PT PILOG. Dalam pertemuan itu, Asty meminta Bowo mengupayakan agar PT PILOG dapat menggunakan kapal milik PT HTK untuk pengangkutan amoniak. Sementara kapal milik PT PILOG akan dicarikan pasarnya oleh Asty.
Penetapan tersangka terhadap Taufik merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya Indung serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo Sidik atas perkara suap dan gratifikasi. Anak buah Bowo, Indung divonis Majelis Hakim dengan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Indung.
Sementara, Asty divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Isi Surat Megawati Minta Kader Rapat Barisan Usai Bendera PDIP Dibakar