Di Jayapura, Tertangkap Tak Pakai Masker Langsung Jadi 'OKB'
- instagram.com/humas_kota_jayapura/
VIVA – Sejumlah cara dan upaya terus dilakukan pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk menerapkan skema penerapan adaptasi tatanan hidup baru atau new normal. Masyarakat pun dituntut untuk membiasakan diri untuk tetap menjaga pola hidup sehat dan bersih di tengah masa pandemi virus corona, COVID-19.
Selain memberikan kelonggaran terhadap beberapa kebijakan terkait karantina wilayah, penegakan peraturan seputar protokol kesehatan juga kian gencar dilakukan.
Penggunaan atribut protokol kesehatan pun sudah menjadi sebuah kewajiban yang mutlak harus ditaati masyarakat dalam salah satu langkah penting dalam memerangi penyebaran virus corona.
Baca juga: Kocak, Komika Mongol Minta Pemerintah Bikin Masker Khusus Hidung Pesek
Dan berbagai cara unik pun kini coba diterapkan pemerintah untuk dapat memberikan efek jera bagi warga yang tak mengindahkan imbauan untuk mengenakan masker saat keluar rumah.
Seperti aturan sanksi yang coba diterapkan oleh pihak Pemkot dan Gugus Tugas COVID-19 Kota Jayapura, Papua.
Dalam memberlakukan sanksi bagi warga yang kedapatan tak memakai masker saat berada di tempat umum, maka petugas akan memberikan sanksi kerja sosial dengan memakai rompi bertuliskan “Orang Kepala Batu (OKB) Karena Tidak Memakai Masker”.
Baca juga: Lagi, Warga Kulit Hitam Jadi Korban Kekerasan Polisi Amerika
“Dan bagi tempat usaha yang tidak menyediakan alat protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, thermogun dan tidak mengatur jarak pengunjung, akan diberi sanksi denda dan pencabutan izin usaha,” tulis salah satu pengumuman agenda sweeping masker pada Selasa 23 Juni 2020 lalu.
Deretan foto dokumentasi saat sejumlah warga Jayapura yang melanggar aturan protokol kesehatan tersebut langsung diganjar sanksi kerja sosial berbalut rompi OKB pun telah viral di media sosial.
Baca juga: Jam Buka Lapak Dibatasi, Pedagang Pasar Ketar-ketir Bakal Bangkrut