Nazaruddin Layak Diapresiasi karena Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi

Kuasa Hukum Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief.
Sumber :
  • tvOnenews

VIVA – Kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief menganggap, pemberian remisi hingga cuti menjelang bebas merupakan hal yang sewajarnya diterima oleh kliennya. Elza menyebut, Nazaruddin layak menerima apresiasi tersebut setelah banyak membongkar kasus korupsi di Indonesia, beberapa diantaranya diproses oleh penegak hukum. 

Elza mengaku, pernah setiap pekan dirinya mendampingi Nazaruddin untuk presentasi kasus-kasus kepada penyidik KPK. Nazaruddin, kata Elza, telah mengungkap sejumlah permainan korupsi maupun kongkalikong para pejabat negara, baik oleh oknum-oknum di DPR maupun kementerian. 

Baca Juga: Nazaruddin Bebas Murni 11 Agustus 2020, KPK Tak Pernah Beri JC

"Jadi yang paling banyak pengungkapan korupsi adalah Nazaruddin, kalau Agus Condro itu satu kasus, kalau Nazaruddin banyak tinggal bagaimana pengolahannya di KPK," kata Elza Syarief di Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa, 23 Juni 2020.

Menurut Elza, setiap kali Nazaruddin memberikan keterangan lebih lanjut kepada KPK, hampir semua partai dan para politikus ketakutan. Sejumlah kasus-kasus korupsi yang pernah diungkap Nazaruddin yang bergulir hingga ke pengadilan seperti kasus Hambalang dan kasus korupsi e-KTP.  

"Dia (Nazaruddin) sudah mengalami ancaman yang mengancam keselamatan jiwa dia. Bukan dia saja yang diancam, saya juga (pengacaranya) diancam," ujar Elza. 

Atas dasar itulah, Elza menilai, Nazaruddin pantas dan layak mendapat remisi hingga cuti menjelang bebas. Meskipun, KPK sampai saat ini membantah telah menjadikan Nazaruddin sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama. 

"Saya enggak tahu, setiap Nazar nyanyi semua ketakutan, semua datangi saya. Apakah tidak ada penghargaan? Apakah hasil prestasi Nazar yang memaparkan itu apa enggak dihargai?," ujarnya.

Sebelumnya, terpidana kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin menghirup udara bebas setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB). Narapidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang ini menjalani CMB sejak 14 Juni 2020 hingga 11 Agustus 2020.

Nazaruddin mendapat cuti menjelang bebas setelah keluar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.
 
Selama ditahan di Lapas Sukamiskin, Nazaruddin mendapat remisi 4 tahun 1 bulan. Beragam remisi mulai dari Hari Raya Idul Fitri, remisi donor darah, remisi dasawarsa dan remisi 17 Agustus.