Apa Benar Pelajaran Agama akan Dilebur dengan PPKN, Cek Faktanya

Siswa di sebuah sekolah dasar/Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, tidak ada rencana peleburan mata pelajaran agama dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) seperti informasi yang tengah beredar di publik saat ini. 

Memang, saat ini Kemendiknud terus melakukan kajian terkait penyederhanaan kurikulum. Namun belum ada keputusan apa pun soal kurikulum.

"Bahan diskusi terakhir yang disampaikan ke saya adalah susunan kelompok mata pelajaran tidak digabung seperti itu. Tapi tetap berdiri sendiri seperti yang berlaku saat ini," Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Kabalitbangbuk) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Totok Suprayitno di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020. 

Permuataan Totok ini menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait materi diskusi mengenai penyederhanaan kurikulum. Berdasarkan informasi yang juga beredar di beberapa grup percakapan daring tersebut, tampak sebuah paparan usulan peleburan mata pelajaran Agama kelas 1--3 Sekolah Dasar (SD).

"Yang diramaikan itu adalah bahan diskusi awal internal di antara tim kerja kurikulum. Diskusi masih terus berlangsung dan saat ini belum ada keputusan apa pun dari kementerian," katanya.
 
Sedangkan, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad juga menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada rencana Kemendikbud melakukan penyederhanaan kurikulum dengan peleburan mata pelajaran Agama dengan PPKN.

Pembahasan penyederhanaan kurikulum oleh Ditjen PAUD Dikdasmen, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pusat Kurikulum dan Perbukuan dilakukan agar pembelajaran berjalan lebih efektif. 

"Pusat kurikulum menyiapkan penyederhanaan kurikulum yang disertai penyusunan berbagai modul pendukungnya," kata Hamid.

Baca juga: 9.385 Positif Corona di Jakarta, Hampir Setengahnya Sudah Sembuh

-----------------------------------