DMI Atur Salat Jumat Dua Gelombang, Berdasarkan Nomor Akhir HP
- VIVA / Dwi Royanto (Semarang)
VIVA – Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyebut bahwa pada masa transisi new normal telah dua kali dilaksakan salat Jumat. Para jamaah secara umum menaati protokol kesehatan yang berlaku.
Namun demikian masih banyak masjid karena keterbatasan ruang salat, banyak jamaahnya yang salat di halaman masjid hingga ke jalan raya sehingga barisannya tidak teratur, dan ada risiko penularan COVID-19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah.
Menanggapi hal tersebut Dewan Masjid Indonesia mengeluarkan surat edaran mengenai tata cara Salat Jumat pada tatanan baru beradaptasi COVID-19.
Pada surat edaran tertanggal 16 Juni 2020 yang ditanda tangani ketua DMI, Jusuf Kalla mengatur mengenai tata cara Salat Jumat dua gelombang dengan aturan ganjil genap berdasarkan nomor HP jamaah.
Berikut ini isi surat edaran DMI nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tanggal 16 Juni 2020 :
Kepada Yth:
Seluruh Jajaran Pimpinan Wilayah/Daerah DMI dan OKI/ Ta'mir Masjid se Indonesia
di- tempat
Bismil!aahirrahmaanirraahiim, Assalaamu'alaikum wr wb.
Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi COVID-19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan Salat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali Masjid pada tanggal 5 juni 2020 dapat diketahui bahwa Jamaah yang salat di dalam Masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI;
2. Banyak Masjid karena keterbatasan ruang salat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa Jamaahnya Sholat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan COVID-19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah;
3. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dianjurkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi masjid yang mempunyai halaman yang dapat dipakai untuk salat agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah.
b. Bagi Masjid yang jamaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Sholat Jumat dalam 2 (dua) gelombang/shift, yaitu gelombang pertama pada pukul 12.00 dan gelombang kedua pada pukul 13.00.
c. Agar jumlah jamaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap shiftnya, maka dilakukan pengaturan sebagai berikut:
- Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal Ganjil (contoh: 19 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya Ganjil (contoh 081 31 ), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya Genap mendapat kesempatan Salat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.
- Begitu pula sebaliknya apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal Genap (contoh: 26 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki ujung nomor handphone (HP) Genap (contoh 081 ..... .40), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya Ganjil mendapat kesempatan Salat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.
- Khusus untuk kantor atau gedung bertingkat, salat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai. Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shift pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11-20.
Baca juga: Jimly: Pancasila Jangan Kembali ke Versi Pidato Bung Karno 1 Juni 1945