Predator Buronan FBI Dibekuk Polda Metro Jaya, Kasus Pencabulan Anak

Russ Medlin
Sumber :

VIVA – Petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mencokok Russ Medlin, seorang buronan dari Federal Bureau of Investigation (FBI), di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu 14 Juni 2020 kemarin. 

 "Benar, kami telah menangkap seorang buronan FBI," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Selasa, 16 Juni 2020.

Awalnya penangkapan Russ Medlin ini diduga karena kasus penipuan investasi saham Bitcoin. Namun terakhir diketahui, ia ditangkap karena kasus penyimpangan orientasi seksual dengan korban anak-anak. Menurut keterangan polisi, sedikitnya tiga anak dengan inisial SS, LF dan TR telah menjadi korban.

Berdasar pengakuan ketiga korban, menurut polisi, Russ kerap memvideokan aksinya ketika mencabuli korbannya. Bahkan, Russ memerintahkan salah satu korbannya untuk merekam perbuatan asusila itu dengan kamera ponsel pelaku.

"Berdasarkan keterangan para korban, saat mereka melakukan hubungan laiknya suami-istri pelaku merekam video menggunakan telepon genggam pelaku dan meminta bantuan salah satu korban untuk memegang telepon genggam pelaku, sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami-istri," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, berdasarkan keterangan para korban, pelaku juga sering meminta dicarikan anak perempuan dengan ukuran badan kecil. Pelaku mengiming-imingi sejumlah uang jika berhasil mengajak calon korban. Pelaku juga sering meminta para korban untuk mengirim foto dan video para calon korban melalui aplikasi WhatsApp.

Saat ini polisi masih memburu seorang perempuan warga Indonesia, berinisial A (20 tahun), yang dicurigai sebagai sosok yang mulanya mencarikan anak di bawah umur untuk melayani nafsu korban. A masih jadi buronan polisi.

Russ dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya laptop, ponsel, uang Rp6,300 juta, dan lain-lain.