Naik Kereta Jarak Jauh Harus Pakai Face Shield dan Baju Lengan Panjang

Face shield.
Sumber :
  • ufuncase.com

VIVA –  PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta sudah kembali mengoperasikan kereta jarak jauh sejak Jumat, 12 Juni 2020. Adapun rutenya yaitu KA Serayu relasi Pasar Senen-Purwokerto, KA Tegal Ekspress relasi Pasar Senen-Tegal dan KA Begawan relasi Pasar Senen-Purwosari.

Namun, PT KAI tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Corona COVID-19. Sehingga, para penumpang yang ingin bepergian jauh menggunakan kereta api harus memperhatikan protokol kesehatan.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan pengoperasian kembali kereta reguler ini tetap diikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 selama masa adaptasi kebiasaan baru.

"Tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada kereta api. Tujuannya, untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan," kata Eva pada Senin, 15 Juni 2020.

Sedangkan, khusus bagi penumpang berusia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat perjalanan agar tidak bersebelahan dengan penumpang lain. Untuk melakukan perjalanan kereta jarak jauh, calon penumpang harus melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020.

Selanjutnya, berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.
Namun, jika membeli tiket melalui loket go show (3 jam sebelum keberangkatan kereta) di Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota, maka berkas persyaratan ditunjukkan kepada petugas loket.

Adapun persyaratan pembelian tiket bagi calon penumpang kereta api jarak jauh, di antaranya menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan, atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

Kemudian, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Secara umum, setiap penumpang kereta jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Berikutnya, calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan kereta dan sampai tiba di stasiun tujuan. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) dihimbau untuk membawa sendiri face shield.

"Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen," ujar Eva.

Sementara untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_.

Baca juga: Klarifikasi dr. Tirta 'Tercyduk' Nongkrong di Holywings Gunawarman