Anies Ubah Jam Kerja ASN dan Pegawai Swasta
- vstory
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat jadwal pembagian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta yang bekerja di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hal ini bertujuan agar tidak terjadi penumpukan di kendaraan umum.
"Terkait dengan jam kerja. Jam kerja baik ASN maupun swasta sudah dibuatkan jeda, dalam antreannya minimal dua jam. Nah sekarang kita sepakati diubah jadi tiga jam. Selisih antara shift satu dan dua sekurang-kurangnya tiga jam. Tujuannya untuk mengurangi kepadatan," kata Anies usai meninjau lokasi Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin, 15 Juni 2020.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengatakan, bahwa semua dikerjakan bukan semata-mata untuk memenuhi peraturan, tapi ini untuk keselamatan pekerja dan masyarakat.
"Jadi apapun pengaturan yang dilakukan harap dijalani dengan baik dan tertib karena itu melindungi kita semua," tuturnya.
Untuk itu, ia turut berterima kasih dan apresiasi pada KAI yang sudah mengatur dengan baik dan juga pada Pemkot (Bogor) yang terlibat langsung untuk memastikan warganya bekerja dengan baik.
"Nanti di Jakarta ketika mereka sampai, saya mengimbau kepada semua untuk menaati semua protokol. Masker jangan lepas, jaga jarak, cuci tangan rutin, dan selalu 50 persen kapasitas," ujarnya.
Sedangkan, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, bahwa memang sudah ada aturan pembagian jam kerja bagi para pegawai.
"Sudah ada, mungkin belum maksimal karena ini kan baru beberapa hari juga. Kita lihat kelihatannya sudah ada efek shift jam kerja," ujar Bima Arya.
Ia berharap, dengan adanya pengaturan jam kerja bagi para pegawai ini dapat mengurangi adanya penumpukan di kendaraan masal seperti kereta listrik saat ini.
"Kita ingin lihat juga dampak pengaturan shift jam kerja yang dibelah pagi dan lebih siang jam 8 dan 11. Jadi mudah-mudahan ini berjalan dengan baik karena harus dicatat ini belum sampai 50 persen penumpang. Ketika lebih lagi tentu harus ada koordinasi pengaturan lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Istri Nurhadi dan Pimpinan Pondok Pesantren