Bicara Ambang Batas Presiden, Dewas KPK Ditanyain Kasus Harun Masiku

Politisi PDIP Harun Masiku
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris menjadi sorotan karena bicara soal ambang batas pencalonan presiden. Akhirnya, warganet pun menanyakan apa yang telah dilakukan Syamsuddin terhadap kasus buronnya Harun Masiku.

Awalnya, Syamsuddin menimpali cuitan Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie tentang presidential threshold (ambang batas) pemilu presiden jadi terbelah dua dan menutup proses pemilihan umum presiden hanya menjadi satu putaran.

Untuk itu, Jimly yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) ini meminta supaya ambang batas tersebut diturunkan dari 20 persen menjadi 5 persen atau 10 persen, bahkan kalau bisa ditiadakan.

"Sudah terbukti dalam praktik, PT 20 persen pilpres buat bangsa jadi belah 2 dan tutup peluang pilpres 2 ronde. Padahal di UUD 1945, dikonstruksi 2 ronde. Maka, PT harus diturunkan agar capres bisa lebih dari 2. Parpol yang dapat ekor jas juga cuma parpol pengusung, parpol lain tidak. Turunkan PT 5-10 persen atau tiadakan," tulis Jimly yang dikutip pada Jumat, 12 Juni 2020.

Kemudian, Syamsuddin Haris yang merupakan Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengingatkan Prof Jimly bahwa ambang batas pencalonan presiden itu harus ditiadakan karena tidak relevan dan merupakan anomali sistem presidensial.

"Jika dipertahankan, mestinya tidak berbasis hasil Pemilu DPR, tapi berbasis jumlah parpol pengusung. Saya sudah sampaikan ini saat diminta sebagai ahli oleh MK pada 2019," ujarnya.

Lalu, akun Twitter @AsepSomadiputra malah mempertanyakan apa yang telah dilakukan oleh Syamsuddin Haris sebagai Dewan Pengawas KPK terhadap buronnya Harun Masiku, tersangka kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Masukan apa yang sudah diberikan ke KPK tentang kasus Harun Masiku sebagai dewas (dewan pengawas)," tulisnya.

Selain itu, akun Yuska Apitya Aji Iswanto @YUSKAPITYAJI berharap Komisi Pemberantasan Korupsi memberi ambang batas terkait penangkapan Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Saya juga berharap KPK memberi ambang batas terkait penangkapan Harun Masiku. Akademisi hukum di hampir seluruh kampus berharap ada independensi penegakan hukum terhadap intervensi politik," tulisnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melantik Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 di Istana Negara pada Jumat sore, 20 Desember 2019. Mereka adalah Tumpak Hatorangan Panggabean yang merupakan mantan pelaksana tugas Ketua KPK, ditunjuk Jokowi menjadi Ketua merangkap anggota Dewas KPK.

Anggota Dewas lainnya, yakni Harjono yang merupakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Albertina Ho yang menjabat sebagai Ketua pengadilan Tinggi Kupang di NTT, Artidjo Alkostar yang merupakan mantan Hakim Mahkamah Agung, dan seorang peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris.

Sedangkan, Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI dari PDI Perjuangan. Diduga, Harun memberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskannya ke kursi parlemen periode 2019-2024.

Harun adalah calon anggota legislatif asal PDI Perjuangan untuk periode 2019-2024. Ia selamat dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Penyidik KPK pada Rabu, 8 Januari 2020. Ia menghilang sejak ditetapkan tersangka pada Kamis, 9 Januari 2020. Hingga kini, keberadaan Harun masih misterius.

Dalam kasus suap ini, Harun Masiku menjadi tersangka bersama tiga orang lain yakni Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta Saeful. Wahyu dan Agustiani jadi tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai pemberi suap.