Novel Baswedan: Jokowi Biarkan Aparatnya Berbuat Seperti Ini

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan | Foto MI, Rommy Fujianto
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Jaksa kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hanya menuntut terdakwa satu tahun penjara. Novel pun tidak terima dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa.

Melalui akun twitternya, Novel mengaku sudah menduga jika persidangan yang berlangsung hanya formalitas saja. Persidangan dilakukan hanya untuk membentuk persepsi bahwa pengungkapan kasus penyiraman air keras berjalan.

"Hari ini kita lihat apa yg sy katakan bhw sidang serangan thd sy hanya formalitas. Membuktikan persepsi yg ingin dibentuk n pelaku dihukum ringan. Terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara," kata Novel dikutip Jumat, 12 Juni 2020.

Novel menganggap apa yang dialaminya merupakan tindakan yang di luar batas. Ia yang sehari-harinya memberantas mafia hukum justru menjadi korban aparat penegak hukum.

Novel mengatakan jika terdakwa dalam kasusnya ini justru mendapatkan tuntutan yang lebih rendah dari orang yang dituduh menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Novel juga menyentil prestasi aparat penegak hukum Jokowi mengagumkan.

"Keterlaluan memang. Sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengann UU Tipikor tetapi jadi korban praktek lucu begini. Lebih rendah dari org menghina pak @jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan," ujarnya.

Melihat apa yang selama ini terjadi pada kasusnya, Novel pun mengungkapkan rasa putus asanya dengan kata terserah. Ia pun kembali menyentil Jokowi yang dianggap telah membiarkan aparat penegak hukumnya bertindak seperti itu. 

"Melihat kebusukan semua yang mereka lakukan rasanya ingin katakan terserah. Tapi yang mereka lakukan ini akan jadi beban diri mereka sendiri, karena semua akan dipertanggungjawabkan. Termasuk pak @jokowi yang membiarkan aparatnya berbuat seperti ini. prestasi?" ucapnya.

Baca juga: Dicap Kampret karena Kritik PLN, Tompi Kembali 'Ngamuk'