Fadli Zon Bakal Tunjukkan Bukti Tagihan Listrik ke Jubir Presiden

Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengungkap Manajemen PLN UP3 Ciracas datang ke rumah Anggota DPR RI periode 2019-2024, Fadli Zon yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Menurut dia, pemerintah tidak menaikkan tarif listrik.

Beberapa hari ini, masyarakat ramai mengeluhkan bayar tagihan listrik yang membengkak. Kemudian, PLN memberikan klarifikasi dan pemahaman kepada para konsumen bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik.

Fadjroel mengatakan Manajemen PLN UP3 Ciracas datang ke rumah Fadli di Pondok Labu, Jakarta Selatan bertemu Dani. Menurut dia, Fadli Zon bersedia bertemu di Benhil, ASAP.

"Hasil pembacaan terbukti normal dan pemakaian Juni 2020 terjadi kenaikan 15 persen dibanding pemakaian Mei 2020. Tidak ada kenaikan tarif listrik oleh Pemerintah," kata Fadjroel lewat Twitter yang dikutip pada Kamis, 11 Juni 2020.

Namun, Fadli langsung mengklarifikasi bahwa cuitan Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut salah. Bahkan, Fadli bakal menunjukkan bukti-bukti kepada Fadjroel.

"Info twit ini salah. Dia tak datang ke rumah saya di Pondok Labu, tapi ke Cimanggis Depok, Rumah Kreatif saya. Saya tunggu @pln_123 di Benhil segera sekalian mau tanya apa betul pakai buzzer. Nanti saya tunjukkan tagihan-tagihan," kata Fadli.

Untuk diketahui, beberapa hari ini masyarakat ramai menyoroti membengkaknya bayar tarif listrik. Kemudian, PLN langsung memberikan klarifikasi bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik.

"Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan, sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan," tulis keterangan PLN yang diunggah ke Twitter.

Adanya peningkatan tagihan rekening listrik pada pelanggan rumah tangga lebih disebabkan oleh meningkatnya penggunaan masyarakat akibat adanya pandemi COVID-19 yang membuat masyarakat banyak melakukan aktifitas di rumah.

PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir.

Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN. Skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020.

PLN pun berharap konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik listrik selama masa PSBB. Selanjutnya Konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir.

Dan bagi pelanggan PLN yang hendak mengajukan keluhan dan pengaduan, dapat menghubungi Layanan Contact Center PLN 123 yang dapat diakses melalui berbagai kanal seperti telepon (kode area) 123, Twitter, Facebook, Instagram @PLN123_official , Email pln123@pln.co.id atau melalui Aplikasi PLN Mobile.

Baca juga: Tagihan Listrik Membengkak, Roy Suryo Tantang PLN Debat Terbuka