Pelaku Jemput Paksa Jenazah Ditangkap Polisi dan Reaktif COVID-19
- pixabay
VIVA – Aparat kepolisian berhasil menangkap 31 orang yang diduga menjemput paksa jenazah di tiga rumah sakit daerah Makassar, yakni Rumah Sakit Dadi Makassar, Rumah Sakit Labuang Baji Makassar dan Rumah Sakit Stella Maris Makassar, Sulawesi Selatan.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi melakukan rapid test terhadap 31 orang tersebut. Ternyata, ditemukan ada enam orang yang reaktif terpapar virus corona COVID-19. Akhirnya, terhadap mereka yang dinyatakan positif langsung dikarantina.
“Yang kita periksa dari sekitar 31 orang, asal kejadiannya di tiga rumah sakit dengan mengambil pasien jenazah secara paksa. Dan kita rapid test, ada 6 orang reaktif. Jadi, untuk penanganan secara khusus dan yang lain kita proses hukum,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Yudhi Wibisono seperti dilansir dari tvOne pada Rabu, 10 Juni 2020.
Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, 2 ABK WNI Nekat Lompat dari Kapal China
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan pihaknya menangkap 34 orang dan ditetapkan sebagai tersangka sepuluh orang. Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, sepuluh orang dilakukan rapid test.
”Tahap awal kita lakukan pemeriksaan rapid terhadap yang diamankan. Petugas juga menggunakan APD, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 5 orang tersangka dinyatakan reaktif,” ujarnya.
Menurut dia, polisi telah mengembalikan 18 orang lain yang turut diamankan tadi pagi. Kemudian, lima orang tersangka yang dinyatakan positif langsung dilakukan isolasi di hotel. Tentu, mereka yang jadi tersangka tetap diproses hukum dan ditahan.
“Beberapa orang masih saksi, tapi tetap dilakukan pendalaman kembali. Penyidikan tidak berhenti disini, karena melihat kejadiannya banyak sekali orang yang terlibat didalamnya. Otomatis kita lakukan pendalaman terkait orang-orang yang terlibat didalam peristiwa ini,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, sekelompok orang mengambil jenazah pasien dalam pengasawan (PDP) COVID-19 di ruang rawat Rumah Sakit Dadi Makassar, Sulawesi Selatan. Bahkan, mereka membawa senjata tajam sehingga pihak rumah sakit pun tak bisa melarangnya.
Aksi sekelompok orang yang menggotong jenazah itu terekam dari kamera CCTV rumah sakit. Terlihat, mereka langsung masuk ke ruang perawatan tanpa memakai alat pelindung diri (APD) dan mengangkat pasien berstatus PDP.
Direktur Rumah Sakit Dadi Makassar, Arman Bausat mengatakan keluarganya lebih dulu datang dengan jumlah besar sekitar 40 orang sampai 50 orang. Bahkan, kata dia, ada yang membawa senjata tajam.
"Sehingga, otomatis saya minta kepada seluruh petugas untuk jangan terlalu bereaksi, edukasi saja terangkan dengan baik," kata Arman seperti disiarkan tvOne pada Jumat, 5 Juni 2020.