Dipolisikan Masyarakat Minang, Ade Armando: Memang Salah Saya Apa?

Ade Armando
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Sosok Ade Armando lagi-lagi memantik kontroversi. Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI) itu dilaporkan ke polisi karena dinilai mencemarkan nama baik masyarakat Minangkabau menyangkut polemik Injil berbahasa Minang.

Ade pun buka suara soal dilaporkan kepolisi. Ia tak merasa bersalah dan tidak mempersoalkan jika memang sampai dilaporkan ke polisi. "Buat saya enggak masalah dipolisikan. Memang salah saya apa?" kata Ade dilansir dari VIVAnews, Rabu 10 Juni 2020.

Dia menyampaikan alasan menggunakan istilah masyarakat Minang terbelakang karena melarang Injil bahasa Minang. Ia menekankan Injil itu bukan kitab maksiat.

"Memang masyarakat Minang mengharamkan Kristen? Injil berbahasa Arab saja ada, kok Injil berbahasa Minang dilarang. Itu yang saya sebut terbelakang," ujar Ade.

Diketahui, sebelumnya kelompok warga yang tergabung dalam dua organisasi yakni Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (Bakor KAN Sumatera Barat) dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Selasa 9 Juni 2020 mendatangi Mapolda Sumatera Barat.

Mereka yang datang ke Mapolda Sumbar mengenakan pakaian adat Minangkabau tersebut dengan tujuan melaporkan Ade. Ade dilaporkan ke polisi terkait dengan unggahan di akun Facebook tanggal 4 Juni 2020. Unggahan atau posting-an Ade yang kemudian berlanjut ke ranah hukum itu berkaitan dengan polemik aplikasi Alkitab atau Injil berbahasa Minang yang sempat muncul di Play Store Google beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum Kedua Organisasi tersebut Wendra Yunaldi menyebutkan, Ade dilaporkan ke polisi karena dinilai ada unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap masyarakat Minangkabau. Selain itu pelaporan juga berdasarkan permintaan dari para Ninik Mamak.

"Paling tidak, hari ini kegaduhan ada di media sosial. Kita tidak ingin kegaduhan ini sampai pada hal yang lain. Kita melihat, berseliweran berita dan menuduh Minangkabau dan lain sebagainya tanpa mengetahui Minangkabau itu sendiri,” kata Wendra Yunaldi, Selasa 9 Juni 2020.

Menurut Wendra, dalam laporan tersebut, pihaknya menilai Ade melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Dokter Reisa Broto Asmoro Jadi Jubir, Fahri Hamzah Sindir Pemerintah