Hina Orang Minang, Ade Armando Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri
- VIVA / Syaefullah
VIVA – Koordinator Kuasa Hukum Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MTKAM) Wendra Yunaldi menyebutkan, jika bukan karena adanya pandemi COVID-19, pihaknya bakal melaporkan Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia Ade Armando ke Mabes Polri.
Ade Armando, dilaporkan Bakor KAN Sumbar dan MTKAM ke Mapolda Sumatera Barat pada Selasa sore atas postingan di media sosial yang mengkritik kebijakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyurati Menkominfo tentang persoalan aplikasi kitab Injil berbahasa Minang di Play Store Google.
“Laporan ini sengaja dibuat di Polda Sumbar. Kalau tidak dalam keadaan pandemi, kami akan berangkat ke Jakarta melaporkan ke Mabes Polri," kata Wendra Yunaldi, Selasa 9 Juni 2020.
Wendra menegaskan, dalam kebebasan berpendapat itu dijaga. Namun, dalam kebebasan berbicara itu, jangan sampai menimbulkan SARA. Kita orang Minang, menghargai kebebasan berbicara, tapi jangan masuk dalam unsur bersifat SARA.
Dalam postingan Ade Armando kata Wendra, terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap orang Minang. Hal itulah, yang menjadi pemicu Dua organisasi adat melaporkan Ade Armando.
"Kita di Sumbar tenang, di Minang tenang, selama ini, menerima baik orang dengan baik. Namun jangan ada pancingan yang tidak diinginkan di Sumbar," tegas Wendra.
Baca juga: Temukan Pelanggaran, Wakil Wali Kota Yogyakarta Ancam Tutup Malioboro