Kasus Corona di Masa Transisi Tinggi, Anies Bisa Lakukan Rem Darurat

Anies Baswedan
Sumber :
  • twittter

VIVA – Jumlah kasus virus corona di DKI Jakarta 9 Jui 2020 masih terus terjadi penambahan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta mencatat, penambahan jumlah kasus positif sebanyak 234 kasus, sehingga jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sebanyak 8.276 kasus.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penambahan kasus positif merupakan hasil dari kumulatif pemeriksaan sebelumnya. Dan adanya angka ini, kata Anies bukan berarti menunjukkan adanya lonjakan tajam kasus baru.

Dari 234  kasus tersebut 40 di antaranya merupakan kumulatif dari rumah sakit, sehingga yang benar adalah 194. Dari angka itu, 110 adalah hasil tracing intensif dari Puskesmas. 

Meski demikian, Anies mengatakan walau saat ini DKI Jakarta tengah menjalani masa transisi hingga akhir Juni 2020, namun, jika jumlah kasus positif di DKI Jakarta terus bertambah, bukan tak mungkin pihaknya kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar lebih ketat. 

"Bila kita lakukan perpanjangan, perpanjangan sifatnya transisional. Dalam proses transisi ini kita memiliki kewenangan emergency break atau rem darurat," kata Anies dalam tayangan Indonesia Lawyer Club tvOne, Selasa, 9 Juni 2020.

Baca Juga: Adaptasi New Normal, Ma'ruf Amin Muncul Sebar Pesan Cegah Corona
 

Bila ternyata angka-angka epidemiologi menunjukkan angka peningkatan kasus, bukan tak mungkin DKI Jakarta berhenti lakukan transisi dan kembali ke rezim PSBB reguler. 

Seperti diketahui pula, saat ini DKI Jakarta secara bertahap melakukan pelonggaran di tengah PSBB. Namun, Anies mengingatkan agar warga DKI tetap bertanggung jawab jalani masa transisi dengan mematuhi protokol kesehatan. Ini penting untuk dilakukan agar tidak terjadi lonjakan baru COVID-19 yang signifikan. 

"Makanya kita gunakan istilah masa transisi, di masa ini ada beberpa prinsip yang dipegang," kata Anies. 

Prinsip pertama, warga yang sehat diperbolehkan keluar, namun hanya untuk hal-hal penting. Prinsip kedua harus pakai masker dimana saja, kapan saja, saat keluar rumah wajib menggunakan masker.

Ketiga, jaga jarak aman, minimal satu meter. Lalu prinsip menjalani masa transisi yang keempat adalah 50 persen, 

"Artinya, di ruangan manapun, di kegiatan apapun, kapasitasnya jangan lebih dari 50 persen, lalu cuci tangan. Prinsip ini harus dijalankan oleh semua masyarakat," ujar Anies lagi. 

Semua prinsip-prinsip yang harus dijalankan di masa PSBB transisi ini sudah mulai diajarkan pada masyarakat. Setelah proses edukasi dilakukan proses pembiasaan lalu didisiplinkan.