KPK Diminta Periksa Istri dan Anak Nurhadi

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa istri dan anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Hal itu disampaikan ICW lantaran saat ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di Jakarta Selatan, Nurhadi diketahui bersama istri, anak, menantu, cucu, serta pembantunya.

"KPK harus memeriksa seluruh orang yang ada dalam tempat penangkapan itu, karena diduga mereka mengetahui seluk beluk pelarian Nurhadi selama ini," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, Selasa, 9 Juni 2020.

Kurnia mengatakan, penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Nurhadi menggambarkan situasi bahwa ternyata masih banyak masyarakat yang tidak memahami kewajiban hukum, khususnya keluarga tersangka kasus suap mafia peradilan di MA tersebut.

"Sebab, bagaimana mungkin mereka bisa berkumpul seperti sedang bertamasya dalam suatu rumah, yang mana lengkap dengan ada Nurhadi, istrinya, anak, menantu, cucu, serta pembantunya, sedangkan di waktu yang sama mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu dan Rezky Herbiyono sedang menjadi buronan," ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, seharusnya, yang dilakukan oleh istri dan anak Nurhadi bukan berkumpul dengan para buronan, tetapi mengantarkan Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke lembaga antirasuah. ICW meminta KPK berani untuk menerapkan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi tentang Obstruction of Justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi dan Rezky.

Menukil pernyataan mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) yang mengatakan 'family corruption' itu akan menjadi kebenaran, jika nantinya Nurhadi dan Rezky terbukti secara menerima suap dan gratifikasi serta Istri dan anak Nurhadi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang serta obstruction of justice.

Untuk itu, menurut Kurnia, peran Istri dan anak Nurhadi menjadi penting didalami oleh lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri Cs ini. Setidaknya, pendalaman peran terhadap keluarga inti Nurhadi itu akan membuktikan dua hal.

"Pertama, apakah ada aliran dana kejahatan yang dinikmati oleh Istri dan anak Nurhadi? Jika ada, tentu mereka dapat dijerat dengan Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, apakah mereka turut serta membantu dalam pelarian Nurhadi? Jika iya, mereka dapat juga dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice," ucap Kurnia.

Baca juga: Giliran Fahri Hamzah yang Komentari Ma'ruf Amin 'Hilang Ditelan Bumi'