Kasihan KPK, Publik Kini Lebih Percaya Polisi

Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 Des
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan merosotnya kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Diketahui bahwa hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebut kepercayaan publik terhadap KPK hanya 74,7 persen, atau berada di urutan keempat setelah TNI, presiden dan polisi.

"Menurunnya tingkat kepercayaan publik kepada KPK merupakan hal yang wajar dan telah diprediksi jauh-jauh hari sebelumnya. Sebab sejak Komjen Firli Bahuri dilantik menjadi Ketua KPK praktis memang tidak ada prestasi yang dapat dibanggakan dari lembaga antirasuah," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada awak media, Selasa, 9 Juni 2020.

Kurnia menilai, kondisi pemberantasan korupsi hari ini tak bisa dilepaskan dari kejadian yang terjadi pada 2019 lalu. Mulai dari proses seleksi Pimpinan KPK sampai revisi UU KPK.

"Untuk proses seleksi Pimpinan KPK misalnya, publik dipaksa untuk berdamai dengan kepemimpinan Firli Bahuri yang kerap kali menghasilkan kebijakan kontroversial dibanding menunjukkan prestasi," kata Kurnia.

Selain itu, kata Kurnia, berlakunya UU KPK hasil revisi terbukti telah meluluhlantakkan kewenangan KPK. Misal, dengan dibentuknya Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan luar biasa dan berpotensi menghambat penegakan hukum di masa mendatang.

"Presiden Joko Widodo segenap anggota DPR dan Ketua KPK harus bertanggung jawab atas kondisi pemberantasan korupsi yang kian suram," kata Kurnia.

Sebelumnya, lembaga survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei terkait penanganan Covid-19 oleh Pemerintah serta dampak politik dan ekonominya. Dalam survei itu, menyebutkan persepsi publik terhadap TNI paling tinggi, mencapai 85,5 persen.

Urutan kedua yakni lembaga kepresidenan alias Presiden 82,8 persen, Polri 79,4 persen, KPK 74,7 persen, Kejaksaan Agung 74,1 persen, MPR 72,1 persen, DPD RI 63,5 persen dan DPR RI 60,1 persen. 

Baca juga: Tingkat Perceraian di Saudi Saat Karantina Corona Melesat Pesat