PLN Persilahkan Pelanggan Protes Jika Tagihannya Jadi Tak Wajar
- instagram.com/pln_id/
VIVA – Beberapa hari belakangan ini, masyarakat pelanggan listrik PLN kerap mengeluhkan terjadinya lonjakan tarif pembayaran tagihan bulanan mereka yang dinilai tidak wajar. Tak sedikit pelanggan dengan tagihan pasca bayar mengalami keluhan serupa. Mereka merasa tarif listrik naik menggila.
Lantas apa yang sebenarnya terjadi dengan sistem pencatatan tagihan tarif listrik PLN saat ini? Hal ini pula yang coba dijawab oleh pihak BUMN tersebut menanggapi banyaknya keluhan.
Sejak Maret 2020, untuk mendukung program physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, petugas catat meter PLN tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung.
Untuk itu tagihan pada Bulan April 2020 untuk penggunaan listrik bulan Maret didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir (Desember, Januari dan Februari).
Baca juga: 14 Tahun Dipenjara, Artis Lidya Pratiwi Ingin Segera Bebas
Pada bulan Maret 2020, masyarakat sudah melakukan PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah. Hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata selama tiga bulan).
Selisih ini kemudian terakumulasi dan ditagihkan pada tagihan rekening bulan Mei 2020.
PLN pun memastikan bahwa tak ada kenaikan tarif listrik (tarif Listrik tetap sejak 2017). Berdasarkan data PLN, konsumsi daya di tingkat rumah tangga selama bulan Maret dan April memang cenderung meningkat akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan hingga berlipat-lipat sehingga membebani pelanggan akibat adanya Pandemi COVID-19.
Baca juga: Demo Black Lives Matter di London Rusuh, Polisi Wanita Jatuh dari Kuda
Sehingga PLN membuat skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan pascabayar yang tagihan listriknya naik pada bulan Juni. PLN pun harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran.
Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan pada bulan Juni sebesar minimal 20 persen daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.
“Jadi kami punya posko pengaduan, cek ke website PLN atau juga ke contact center 123, aplikasi PLN Mobile, juga kami siapkan segala data. Ketika disampaikan id pelanggan, kita bisa melihat riwayat pemakaian pelanggan tersebut, kami punya kapan dicatat meternya tersebut, data tiap bulannya, ada fotonya juga. di situ kami bisa menjelaskan,” ungkap Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PT PLN, Yuddy Setyo Wicaksono dalam teleconference via YouTube, Senin 8 Juni 2020.
“Kalau ternyata dicek di meter pelanggan nilainya lebih rendah daripada yang diinformasikan oleh website atau PLN , silahkan protes ke 123 dan akan kita cek kalau memang salah kita koreksi,” tambahnya.
Dan jika tagihan rekening listrik bulan Mei 2020 terdapat selisih tagihan, naik atau turun dari bulan sebelumnya? Mari simak simulasi perhitungan Rekening Bulan Mei 2020 pada infografis berikut: