VIDEO: Warga Depok Protes Tarif Listrik Naik, Begini Penjelasan PLN
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Beredarnya video ramainya sejumlah warga menggeruduk kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kecamatan Sukmajaya Depok Jawa Barat menjadi sorotan. Warga memprotes PLN karena tarif listrik yang tidak wajar di tengah pandemi COVID-19.
Kedatangan warga tersebut terekam dalam sebuah video amatir pada Jumat 5 Juni 2020 lalu. Dalam video itu terlihat banyak masyarakat yang mempertanyakan tagihan listrik abudemen yang mencapai 4 kali lipat atau 400 persen.
"Ini komplain karena tagihan listrik yang tinggi. Itu yang disesalkan," kata pria berjaket dalam video amatir tersebut.
Kenaikan ini dianggap tidak wajar di tengah pandemi COVID-19. Sejumlah warga Depok mengaku kecewa dengan adanya kenaikan tarif listrik.
"Kami sebagai warga depok, kecewa dengan tagihan bulan ini. Karena saya biasanya Rp200 ribu tiba-tiba Rp350 ribu ya sangat disayangkan kecewa masyarakat. Kenapa lonjakannya begitu drastis dan tidak ada pemberitahuan dari PLN. Ya kami kecewa, dengan kondisi masyarakat seperti ini yang sedang susah kenapa justru PLN menambah beban masyarakat," kata Warga Depk, Achmad Sumarjoko seperti dalam tayangan Kabar Siang, tvOne, Senin 8 Juni 2020.
Baca Juga: Menguak Teka Teki Rentetan Gempa Selat Sunda
Bukan hanya di Kecamatan Sukmajaya, protes kenaikan tarif listrik juga terjadi di Kecamatan Mekarjaya dan kelurahan Tirtajaya, Depok. Salah satu warga menyebut bahwa terjadi kenaikan tarif listrik hingga Rp100 ribu lebih.
"Kenaikan 100 persen lebih. Biasanya Rp310 ribu, Rp320 ribu sekarang Rp440 ribu," kata warga.
Terkait dengan keluhan warga akibat kenaikan tarif listrik, pihak PLN memastikan tidak ada kenaikan listrik di bulan Maret, April dan Mei. Sebab, selama tiga bulan tersebut PLN tidak melakukan pencatatan listrik sehingga dibebankan pada rata-rata ditiga bulan sebelumnya.
Direktur Niaga dan Pelanggan PLN, Bob Saril menjelaskan, PLN menggunakan tarif rata-rata penggunaan listrik bulanan selama tiga bulan sebelumnya yakni dari Desember 2019 hingga Februari 2020. Dijelaskan ketika terjadinya WFH dan SFH selama PSBB, PLN tidak melakukan pencatatan listrik sehingga ketika ada kenaikan tagihan pelanggan merupakan akumulasi selisih pemakaian listrik selama pelanggan beraktivitas di rumah.
"Sehingga waktu bulan Maret dan April melakukan pencatatan meter yang dipakai pelanggan itu melalui rata-rata tiga bulan ke belakang. Nah tiga bulan ke belakang ini adalah pemakaian yang normal yang mana dia bekerja di kantor, hidup seperti biasa," kata dia seperti dalam tayangan Kabar Siang, tvOne.
Dia melanjutkan, "Jadi pemakaian tiga bulan dihitung mulai dari Desember, Januari, Februari itu tiga bulan ke belakang. Tapi pada waktu COVID-19 kan polanya berbeda sebagian besar pekerja bekerja di rumah sehingga pemakaian mereka melonjak," lanjut Bob.
Bob melanjutkan untuk tagihan di bulan April dan Mei pihaknya melakukan pencatatan, kemudian itu adalah angka sebenarnya tetapi tentu saja ada selisih. Selisih ini, kata dia seperti ada lonjakan seperti sebenarnya itu adalah pemakaian real dari pelanggan.
"Yang kita cicil itu adalah selisih pemakaian sebenarnya akibat WFH, SFH akibat COVID-19 ini dengan yang biasanya dia pakai kita rata-ratakan per tiga bulan dan selisih ini yang sebenarnya kita ingin dia bayarkan berikutnya. Itu salah satu cara PLN untuk bagaimana supaya lonjakan tinggi itu masyarakat tidak terlalu terasa," kata Bob.