Kemenag Pastikan Tak Ada Kenaikan UKT PTKIN saat Pandemi COVID-19

Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Sumber :
  • anakUntad.com

VIVA – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memastikan, bahwa tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada masa pandemi COVID-19. Hal itu untuk menanggapi rumor yang berkembang pada hari ini, Minggu, 7 Juni 2020. 

“Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN tidaklah benar,” kata Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Kamarudin Amin di Jakarta

Besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik. Besaran UKT untuk tiap-tiap mahasiswa ditentukan oleh Pimpinan PTKIN dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) setiap tahun. 

“UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019,” katanya.

Namun, lanjut Kamaruddin Amin, kalau terjadi perubahan kemampuan ekonomi, mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT. Perubahan kemampuan ekonomi itu misalnya karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.

Pada masa pandemi COVID-19, lanjut dia, semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua/wali mahasiswa.

Sedangkan, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim mengatakan, Kemenag terus berikhtiar membantu mahasiswa terdampak Pandemi COVID-19. Penyesuaian regulasi tengah dibahas agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT. 

Menurutnya, ada sejumlah opsi yang sedang dimatangkan, antara lain: perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN BLU) hingga pengurangan UKT. 

"Regulasinya masih di bahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan oleh Pimpinan PTKIN masing-masing," ujar Arskal.

Baca juga: Catat, TNI dan Polri Janji Bersikap Humanis Selama Masa New Normal