Fatwa MUI: Salat Jumat Bawa Sajadah Sendiri dan Wudhu dari Rumah

Ilustrasi salat berjamaah.
Sumber :
  • Diki Hidayat

VIVA – Masjid-masjid di sejumlah daerah mulai diizinkan untuk menggelar salat Jumat berjamaah. Termasuk salah satunya di wilayah DKI Jakarta. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa rumah-rumah ibadah di Ibu Kota, bisa mulai dibuka, juga menyelenggarakan peribadatan secara berjamaah, mulai Jumat, 5 Juni 2020. Mengenai hal ini, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa nomor 31 tahun 2020 tentang penyelenggaraan salat Jumat dan jamaah untuk mencegah penularan wabah COVID-19. 

"Pelaksanaan salat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumah, dan menjaga jarak aman," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asroroun Ni'am Sholeh Asrorun Ni'am di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2020. 

Kemudian, kata dia, dalam fatwa itu perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat Al-Quran yang pendek saat shalat.

Baca Juga: Polemik Salat Jumat 2 Gelombang, MUI Minta agar Dihindari

"Jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing," katanya. 

Tak hanya itu, fatwa MUI juga menyerukan agar masyarakat menggunakan masker yang menutup hidung saat shalat 
hukumnya boleh dan shalatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat shalat. 

"Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh," katanya.