Cegah Penyebaran COVID-19, Polisi Batasi Kuota Perpanjangan SIM
- VIVA.co.id/Dian Tami
VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya memberlakukan pembatasan kuota pada layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan layanan menggunakan SIM keliling.
Pembatasan kuota harian disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu masing-masing kantor Satpas dan layanan SIM keliling. Pembatasan kuota tak lain untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 untuk meminimalisir penularan virus corona. Karena dikhawatirkan terjadi penumpukan.
"Kami juga akan melakukan upaya untuk menentukan kuota pelayanan harian yang tentunya ini dikaitkan jumlahnya dari kapasitas ruang tunggu pelayanan," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 4 Juni 2020.
Dirinya menjelaskan, kuota pengunjung di Satpas Jakarta Barat dibatasi 600 sampai 800 orang per hari. Kemudian, untuk kuota pengunjung di Satpas Jakarta Timur hanya 100 sampai 150 orang. Sementara itu untuk kuota pengunjung harian layanan SIM keliling yaitu 150 sampai 200 orang.
"Jadi, betul-betul kita melihat dan menjaga physical distancing dari pemohon. Misalnya kuota di SIM keliling ada 200, maka 200 orang pertama itu yang akan kita berikan kupon. Kemudian, setelah 200 itu selesai maka pelayanan kemudian kita close dan bagi yang belum dapat bisa mencoba lagi keesokan harinya," ujarnya.
Baca juga: Pelajaran Penting Kasus George Floyd untuk Papua