Simak Persyaratan Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN 2020
- IPDN
VIVA – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) membuka seleksi penerimaan calon Praja IPDN 2020. Tujuannya, untuk menjaring calon Praja IPDN yang berkualitas dalam hal memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang memadai, kesehatan diri yang prima, integritas dan siap untuk bekerja di seluruh wilayah NKRI.
Penerimaan seleksi calon Praja IPDN 2020 ini berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/435/M.SM.01.00/2020 tanggal 6 Mei 2020 Hal Rencana Pembukaan Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020, Kementerian Dalam Negeri memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti SPCP IPDN Tahun 2020.
Dalam proses seleksi, sistemnya dilakukan secara jujur dalam keseluruhan tahapan seleksi, transparan terkait keseluruhan tahap dan informasi hasil tes kepada seluruh peserta tes dan masyarakat melalui media online, adil tanpa membedakan agama dan asal usul, akuntabel dalam arti keseluruhan hasil tes dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2020 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp50.000 per orang, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.
"Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN," demikian informasi dari situs spcp.ipdn.ac.id yang dikutip pada Rabu, 3 Juni 2020.
Apa saja persyaratan agar bisa mendaftar sebagai calon Praja IPDN tahun 2020? Yuk, simak jadwal penerimaan seleksi dan persyaratan.
Untuk jadwal seleksi dimulai tanggal 8 sampai 23 Juni 2020 melalui website https://dikdin.bkn.go.id/ meliputi pelamar mendaftar secara online calon peserta mengakses ke portal SSCASN BKN.
Kemudian, pelamar membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan Tahun 2020. Lalu, pelamar log in ke SSCASN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan. Selanjutnya, pelamar memilih Sekolah Kedinasan dan mengisi biodata serta mengunggah dokumen persyaratan administrasi SPCP IPDN.
Setelah itu, pelamar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran. Kemudian, verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran yang telah diunggah pada 8-25 Juni 2020 dan pengumuman verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran pada 26 Juni 2020 melalui website https://dikdin.bkn.go.id/.
Adapun persyaratan pendaftaran dibagi menjadi tiga, yakni persyaratan umum, persyaratan administrasi dan persyaratan khusus. Untuk persyaratan umum meliputi warga negara Indonesia, usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 31 Desember 2020, serta tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm.
Kemudian, persyaratan administrasi di antaranya berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan. Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah lulusan 2017-2020; dan nilai rata-rata ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah lulusan 2017-2020.
Berikutnya, KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el. Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK), dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.
Lalu surat keterangan lulus dari kepala sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020. Kemudian Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing, dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), alamat e-mail yang aktif dan pasfoto.
Sementara persyaratan khusus, para calon praja IPDN 2020 tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan, tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat, tidak bertato atau bekas tato, tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.
Kemudian belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan. Lalu, belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan; bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN; bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; bersedia diberhentikan sebagai praja IPDN jika melakukan kriminal, konsumsi dan/atau menjualbelikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual (LGBT).
Selain itu, apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan pendaftaran di atas maka pendaftar dinyatakan gugur. Terakhir, tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi secara lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial pada Website SPCP IPDN.