Ruslan Buton Ajukan Praperadilan, Polri Merespons
- Twitter @jakgroublampaya
VIVA – Mantan anggota TNI, Ruslan Buton mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya karena kasus surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi mundur dari jabatannya.
Hal ini dibenarkan kuasa hukum Ruslan yaitu Tonin Tachta Singarimbun. Kata dia praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Nomor 62 praperadilan Ruslan Buton terdaftar," kata Tonin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 3 Juni 2020.
Terkait praperadilan yang diajukan Ruslan itu, Polri sendiri mempersilahkannya. Menurut Polri adalah hak Ruslan sebagai tersangka untuk menempuh langkah tersebut. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menyampaikan secara detail soal proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka ke Ruslan dalam persidangan praperadilan tersebut.
"Silahkan karena hak daripada tersangka yang diatur dalam KUHAP. Dan nanti diuji di sidang praperadilan tentang proses penyidikannya," ujar Argo menambahkan.
Ruslan yang merupakan pecatan TNI tersebut ditangkap aparat Polri dan TNI pada kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara ini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.
Baca juga: Perpanjangan SIM di Samsat Jakarta Timur Dibatasi, Hanya 150 Orang