MA Pastikan Tak Ikut Campur Masalah Nurhadi di KPK
- VIVA.co.id
VIVA – Mahkamah Agung melalui juru bicaranya, hakim agung Andi Samsan Nganro memastikan lembaganya tak ikut campur urusan hukum pribadi Mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Keduanya diamankan Tim KPK dari sebuah rumah daerah Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan, pada Senin malam kemarin. Nurhadi dan Rezky sudah buron lebih dari tiga bulan.
”Ini kan urusan berhubungan dengan KPK. Pak Nurhadi juga bukan lagi sebagai penyelenggara di MA, jadi kami membatasi diri. Kami serahkan kepada proses hukum di KPK," kata Andi dikonfirmasi awak media, Selasa, 2 Juni 2020.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tak membantah bahwa saat penangkapan, Nurhadi sempat tidak kooperatif, bahkan cenderung melakukan perlawanan.
Menurut Ghufron, tim penindakan akhirnya membongkar secara paksa pintu rumah yang menjadi persembunyian buronan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu.
"Iya pintu tidak dibuka. KPK koordinasi dengan RT setempat untuk membuka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ujar Ghufron dikonfirmasi awak media, Selasa, 2 Juni 2020.
Namun Ghufron belum mengetahui detil apa rumah itu milik pribadi Nurhadi dan keluarga atau bukan.
"Kami tidak tahu lagi di rumah pribadi atau tidak. Karena yang terdata di kami ada banyak rumahnya. Kami sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan," kata Ghufron.
Sementara Wakil Ketua KPK lainnya, Nawawi Pomolango menambahkan bahwa saat tim KPK melakukan penggeledahan, Nurhadi tengah bersama istri Tin Zuraida dan anak-anaknya di rumah tersebut. Tin Zuraida pun turut dibawa tim penindakan ke kantor KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai saksi.
"Saat penggeledahan di sana ada tersangka NHD dan RH besera istri dan anak-anaknya serta pembantu," kata Nawawi.
Nurhadi sendiri digelandang ke kantor KPK di Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dengan tangan terborgol, Selasa pagi, 2 Juni 2020. Ia mengenakan batik dibalit jaket hitam dengan menggunakan masker dibawa masuk petugas. Pengamatan awak media, Nurhadi terus menundukkan kepala saat digiring masuk lembaga antirasuah tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 Miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Baca juga: Mengerikan, Kebrutalan Polisi AS Tewaskan 7 Ribu Lebih Sipil