Menag Paparkan Risiko Jika Jemaah Haji 2020 Diberangkatkan
- ANTARA FOTO/Humas Kemenag-Romadanyl
VIVA – Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi menegaskan, apabila pemerintah tetap memberangkatkan calon jemaah haji Indonesia pada tahun ini akan mempunyai risiko keselamatan yang sangat besar di tengah wabah pandemi Corona atau COVID-19 yang melanda dunia saat ini.
"Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses," kata Fachrul Razi di Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020.
Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah.
Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.
“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi," ucapnya.
Lanjut dia, belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka.
Tentunya, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.
“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ungkapnya.
Baca juga: Viral, Video Keluarga PDP Protes Disogok Pihak Rumah Sakit